Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

KAI Divre II Sumbar Gencarkan Edukasi Keselamatan Perlintasan Sebidang Awal 2026

Hendra Efison • Jumat, 23 Januari 2026 | 11:46 WIB

KAI Divre II Sumbar gencarkan edukasi keselamatan perlintasan sebidang awal 2026 di Padang–Lubuk Alung untuk tekan kecelakaan dan disiplin pengguna jalan.
KAI Divre II Sumbar gencarkan edukasi keselamatan perlintasan sebidang awal 2026 di Padang–Lubuk Alung untuk tekan kecelakaan dan disiplin pengguna jalan.
PADEK.JAWAPOS.COM—PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat mengintensifkan edukasi keselamatan di perlintasan sebidang pada awal 2026 melalui sosialisasi langsung di sejumlah titik rawan, sebagai langkah pencegahan kecelakaan, Januari 2026.

Kepala Humas KAI Divre II Sumbar Reza Shahab mengatakan, sosialisasi telah dilaksanakan di empat lokasi perlintasan sebidang, yakni Km 11+500 petak jalan Padang–Tabing, Km 42+8/9, Km 43+800, serta Km 45+5/6 petak jalan Stasiun Lubuk Alung–Stasiun Kayutanam.

Edukasi dilakukan dengan imbauan langsung menggunakan pengeras suara, pemasangan spanduk keselamatan, serta pembagian stiker dan suvenir berisi pesan keselamatan kepada pengguna jalan.

“Kegiatan ini bertujuan mengingatkan masyarakat agar selalu mendahulukan perjalanan kereta api dan meningkatkan kewaspadaan saat melintasi perlintasan sebidang,” ujar Reza dalam keterangan resmi, Jumat (23/1/2026).

Selain edukasi, KAI Divre II Sumbar menyalurkan bantuan sembako kepada penjaga perlintasan, termasuk penjaga sukarela dari masyarakat yang membantu pengamanan di lokasi.

Reza menyebutkan, sepanjang 2025 KAI Divre II Sumbar telah melaksanakan 128 kegiatan sosialisasi keselamatan, baik di perlintasan sebidang maupun di sekolah-sekolah sekitar wilayah operasional.

Memasuki 2026, sosialisasi perlintasan sebidang dijadwalkan rutin setiap pekan di titik yang berbeda.

“Palang pintu dan rambu hanyalah alat bantu. Keselamatan akan efektif jika didukung disiplin dan kepatuhan pengguna jalan,” kata Reza.

Ia menegaskan keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama, seraya menyinggung insiden temperan di perlintasan sebidang Kota Cirebon yang melukai awak kereta api.

“Pelanggaran di perlintasan sebidang dapat berdampak fatal dan membahayakan pengguna jalan maupun awak KA,” tegasnya.

Menurut Reza, perlintasan sebidang adalah titik perpotongan jalur KA dan jalan raya yang menuntut kewaspadaan penuh serta kepatuhan terhadap rambu lalu lintas.

Pelanggaran di perlintasan sebidang melanggar UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Kunci keselamatan adalah disiplin. Berhenti, tengok kiri dan kanan, serta pastikan aman sebelum melintas,” tutup Reza.

KAI Divre II Sumbar mengimbau masyarakat melaporkan potensi bahaya di jalur KA melalui Contact Center 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121. (*)

Editor : Hendra Efison
#KAI Divre II Sumbar #Keselamatan perlintasan sebidang #sosialisasi keselamatan kereta api #perlintasan KA Sumatera Barat