Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Resahkan Warga, 11 Kendaraan Berknalpot Tidak Standar Diamankan Polisi

Randi Zulfahli • Selasa, 27 Januari 2026 | 16:55 WIB

Timsus Bravo Polresta Padang saat mengamankan kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong dalam patroli rutin, Selasa dini hari (27/1).
Timsus Bravo Polresta Padang saat mengamankan kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong dalam patroli rutin, Selasa dini hari (27/1).
PADEK.JAWAPOS.COM—Tim Khusus (Timsus) Bravo Polresta Padang menindak pengendara yang menggunakan knalpot racing atau knalpot brong dalam operasi cipta kondisi yang digelar Selasa dini hari (27/1).

Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan 11 unit kendaraan bermotor di sejumlah titik wilayah hukum Kota Padang. Operasi ini dipimpin oleh Wadantimsus Bravo Polresta Padang, Ipda Eggy Saputra.

Penertiban difokuskan pada pengendara yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi pabrikan dan kerap menimbulkan kebisingan, terutama pada malam hingga dini hari. Lokasi operasi ditentukan berdasarkan laporan dan keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan suara knalpot bising.

Berdasarkan hasil razia, petugas mendata enam unit sepeda motor dan lima unit mobil yang terbukti menggunakan knalpot modifikasi. Seluruh kendaraan tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke Markas Polresta Padang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Ipda Eggy Saputra menegaskan, penggunaan knalpot tidak standar bukan hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga berdampak pada ketenteraman umum.

“Tindakan ini merupakan respons atas aduan masyarakat yang terganggu dengan suara bising knalpot racing. Kami berkomitmen melaksanakan patroli rutin dan penegakan hukum secara konsisten demi menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di Kota Padang,” ujarnya.

Ia menambahkan, penertiban terhadap kendaraan berknalpot tidak standar akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai langkah preventif dan represif untuk menekan gangguan kebisingan di ruang publik.

Lebih lanjut Polresta Padang juga mengimbau seluruh pemilik kendaraan bermotor agar mematuhi regulasi lalu lintas dan tidak melakukan modifikasi kendaraan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

“Kepatuhan terhadap aturan bukan semata untuk menghindari sanksi, tetapi sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat,” tutup Ipda Eggy. (cc1)

Editor : Adetio Purtama
#polresta padang #resahkan warga #polisi #Kendaraan Berknalpot Tidak Standar