Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Kejari Padang Menang lagi di Praperadilan Kasus Dugaan Korupsi KMK

Suyudi Adri Pratama • Rabu, 11 Februari 2026 | 07:00 WIB

Suasana sidang putusan praperadilan kedua kasus dugaan korupsi KMK di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Selasa (10/2).
Suasana sidang putusan praperadilan kedua kasus dugaan korupsi KMK di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Selasa (10/2).
PADEK.JAWAPOS.COM—Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang kembali memenangkan permohonan praperadilan yang diajukan tersangka BSN terkait penyitaan barang bukti uang senilai Rp 17,55 miliar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kredit salah satu bank.

Putusan tersebut dibacakan Hakim Praperadilan Marselinus Ambarita dalam Sidang Praperadilan Jilid II yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Selasa (10/2) sekitar pukul 16.17 WIB.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan pemohon bersifat prematur sehingga tidak dapat diterima, serta membebankan biaya perkara nihil.

Hakim menilai, proses penyitaan uang senilai Rp 17,55 miliar yang dilakukan tim penyidik Kejari Padang telah memperoleh persetujuan Pengadilan Negeri Padang dan dinilai sebagai tindakan administratif. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan tidak ditemukan berita acara penyitaan atas uang tersebut yang dibuat oleh tim penyidik, sehingga objek yang dipersoalkan dinilai belum memenuhi syarat untuk diuji melalui mekanisme pra peradilan.

Menanggapi putusan tersebut, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Basril G didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang, Erianto, menyatakan pihaknya menghormati dan menerima putusan hakim praperadilan.

”Putusan ini menjadi bagian dari proses hukum yang harus dihormati. Kejaksaan Negeri Padang tetap berkomitmen menjalankan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Ia menegaskan, Kejari Padang akan terus melanjutkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, serta menjunjung tinggi asas kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia.

Sebelumnya , Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus Tipikor manipulasi jaminan pada pemberian fasilitas kredit modal kerja bank garansi distribusi semen oleh BSN selaku Direktur/Komisaris PT Benal Ichsan Persada periode 2013-2020. Tim penyidik Kejari Padang sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 34 miliar.

Selain BSN, Kejari Padang juga menetapkan dua orang tersangka lainnya yakni RA selaku Senior Relationship Manager periode 2016-2019 dan RF selaku Relationship Manager periode 2018-2020. (*)

 

Editor : Eri Mardinal
#praperadilan #korupsi KMK #kejari padang