Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Disdik Padang Wajibkan Guru Awasi Penuh Pesantren Ramadhan 2026 di Masjid, Berlaku 23 Februari–15 Maret

Suyudi Adri Pratama • Jumat, 13 Februari 2026 | 21:14 WIB

Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang, Yopi Krislova.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang, Yopi Krislova.
PADEK.JAWAPOS.COM—Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang menegaskan seluruh guru SD dan SMP negeri maupun swasta wajib melakukan pengawasan penuh terhadap siswa selama pelaksanaan Pesantren Ramadhan yang digelar 23 Februari hingga 15 Maret 2026.

Penegasan itu disampaikan dalam sosialisasi kepada kepala sekolah dan guru menjelang dimulainya kegiatan yang akan dipusatkan di masjid dan musala di Kota Padang.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang, Yopi Krislova, menyatakan pengawasan tidak hanya bersifat administratif, tetapi melekat sebagai tanggung jawab langsung guru selama kegiatan berlangsung di lapangan.

“Kami sudah tegaskan, selama Pesantren Ramadhan tugas guru bukan lagi di sekolah, tetapi berada di masjid untuk memantau dan membimbing siswa,” ujarnya Jumat (13/2/2026).

Ia menjelaskan sasaran kegiatan meliputi siswa kelas IV, V, dan VI SD serta kelas VII, VIII, dan IX SMP, yang seluruhnya diimbau mengikuti rangkaian kegiatan secara aktif sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Menurut Yopi, pola pelaksanaan tahun ini telah disesuaikan berdasarkan evaluasi tahun sebelumnya, dengan mengakomodasi sejumlah masukan masyarakat dalam petunjuk teknis terbaru agar kegiatan lebih efektif dan tidak menimbulkan kejenuhan.

“Anak-anak yang selama ini belajar teori di sekolah, akan lebih banyak praktik di masjid. Ada pembeda dari tahun lalu supaya mereka lebih semangat mengikuti kegiatan,” katanya.

Dalam sosialisasi tersebut, Disdik juga menyoroti persoalan kedisiplinan guru dan menegaskan tidak boleh ada praktik sekadar menitip absen tanpa melakukan pendampingan langsung di masjid atau surau.

Yopi menekankan bahwa tanggung jawab moral dan profesional guru menjadi faktor penentu keberhasilan program, sehingga pengawasan harus dilakukan sejak awal hingga akhir rangkaian kegiatan.

Selama Pesantren Ramadhan berlangsung, guru diminta mengawasi siswa di lingkungan masjid tempat mereka ditugaskan, termasuk bagi guru yang berdomisili di sekitar lokasi kegiatan.

Selain penguatan nilai keagamaan, Disdik berharap kegiatan terstruktur di masjid dapat menekan aktivitas negatif remaja selama bulan suci, termasuk potensi tawuran dan balap liar pada malam hari.

Yopi menyebut arahan tersebut sejalan dengan imbauan Wali Kota Padang agar orang tua turut berperan aktif memastikan anak mengikuti salat tarawih dan rangkaian kegiatan pesantren.

Baca Juga: SMP Negeri 40 Padang: Pesantren Ramadhan, Terjaga dan Tantangan yang Menguji

“Kami mengajak orang tua untuk memantau dan mendorong anaknya ke masjid. Jangan sampai orang tua beribadah, sementara anak-anak sibuk dengan dunianya sendiri,” katanya.

Disdik menyatakan optimistis kolaborasi antara guru, orang tua, dan pengurus masjid akan membuat Pesantren Ramadhan 2026 berjalan lebih tertib dan berkualitas.

“Kita berharap kegiatan ini tidak hanya menjadi rutinitas tahunan, tetapi benar-benar membentuk karakter dan kedisiplinan siswa,” tutupnya.(yud)

 

Editor : Hendra Efison
#Pengawasan guru di masjid #Kegiatan Ramadhan Padang #Siswa SD dan SMP Padang #Pesantren Ramadhan 2026