Langkah ini diambil guna memastikan kekhusyukan umat Muslim dalam beribadah serta menjaga toleransi antarumat beragama.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha pariwisata diwajibkan untuk mematuhi ketentuan operasional yang telah ditetapkan melalui Surat Edaran Nomor: 500.13.2/30/Dispar-pdg/2026.
Aturan ini merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata.
Dalam poin edaran tersebut, Pemko Padang melarang keras operasional usaha hiburan malam seperti karaoke, pub, bar, diskotik, klub malam, panti pijat, hingga fasilitas serupa di hotel.
Larangan ini berlaku mulai satu hari sebelum Ramadhan hingga hari ketiga setelah Idulfitri 1447 H. “Kami meminta seluruh pelaku usaha pariwisata menghormati bulan suci ini. Pelaku usaha yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi tegas,” ujar Chandra, Minggu (15/2/2026).
Bagi usaha rumah makan, restoran, kafe, dan biliar, pemerintah melarang penyediaan fasilitas musik audio maupun live music sepanjang pelaksanaan ibadah Ramadhan.
Adapun untuk pelayanan makan di tempat (dine in) sebelum pukul 16.00 WIB, hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang tidak menjalankan ibadah puasa dengan tetap menjunjung tinggi norma kesopanan.
Satpol PP Kota Padang tidak main-main dalam menegakkan aturan ini. Berdasarkan Pasal 83 Perda Nomor 5 Tahun 2012, setiap pemilik usaha yang melanggar ketentuan operasional terancam sanksi pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal sebesar Rp50 juta.
Selain menyasar pelaku usaha, Chandra juga mengimbau masyarakat umum untuk berperan aktif menjaga trantibum dengan tidak menyalakan atau memainkan petasan dan mercon.
Hal ini dianggap penting untuk mencegah gangguan kenyamanan selama pelaksanaan ibadah. Melalui sinergi antara masyarakat dan pelaku usaha, Pemko Padang berharap suasana Ramadhan hingga Idulfitri 1447 H dapat berlangsung aman, tertib, dan kondusif dalam menjaga toleransi antarumat beragama. (cc1)
Editor : Adetio Purtama