Pembayaran dilakukan di tiga TPU, yakni Air Dingin, Bungus, dan Tunggul Hitam, dengan total tunggakan mencapai Rp1,5 miliar.
Di TPU Tunggul Hitam, terdapat lebih dari 25.000 makam, dan sekitar 500 makam diberi tanda silang merah karena belum melunasi retribusi serta masa izin telah habis.
“Iya, hampir dua pekan ini banyak ahli waris yang datang ke kami untuk melakukan pembayaran tunggakan retribusi makam,” ujar Linda Afriani kepada Diskominfo, Rabu (19/2/2026).
Tanda silang merah dipasang sebagai visualisasi bahwa makam tersebut masih memiliki tunggakan retribusi dan izin yang telah berakhir.
Setiap makam yang ditandai belum membayar retribusi sebesar Rp150 ribu untuk masa dua tahun.
Linda menjelaskan bahwa tunggakan tersebut terakumulasi dalam periode 2022 hingga 2024.
Ia menambahkan, sejak 2025 Pemerintah Kota Padang tidak lagi memberlakukan pemungutan retribusi makam karena dinilai memberatkan masyarakat.
“Total tunggakan di tiga TPU (Air Dingin, Bungus, dan Tunggul Hitam) mencapai Rp1,5 miliar,” terang Linda.
UPTD TPU membuka layanan pembayaran retribusi setiap hari kerja mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Selain pembayaran tunggakan, peningkatan kunjungan juga terlihat dari aktivitas ziarah warga menjelang bulan puasa.
Peziarah memadati tiga TPU di Kota Padang untuk membersihkan makam keluarga serta memanjatkan doa sebelum memasuki Ramadan.
Di pintu masuk TPU, pedagang bunga tabur segar turut melayani kebutuhan peziarah yang datang silih berganti sepanjang hari.
Tradisi ziarah menjelang Ramadan tersebut berlangsung setiap tahun dan tetap lestari di tengah masyarakat Kota Padang.(*)
Editor : Hendra Efison