Melalui layanan Trans Padang, warga lanjut usia dan penyandang disabilitas kini dapat menikmati diskon tarif sebesar 50 persen di seluruh koridor yang beroperasi sepanjang bulan Ramadhan hingga akhir yang ditetapkan pemerintah.
Kebijakan ini berdasarkan Peraturan Wali Kota Padang Nomor 190 Tahun 2025 tentang Tarif Angkutan Perkotaan Dalam Kota Padang.
Kepala Divisi Trans Padang, Aulil Amri, membenarkan penerapan program tersebut. Menurutnya, diskon separuh harga itu diberikan khusus kepada lansia berusia 60 tahun ke atas serta penyandang disabilitas selama penuh satu bulan Ramadhan.
"Sesuai SK Wali Kota, selama bulan Ramadhan Trans Padang memberikan tarif 50 persen kepada lansia usia 60 tahun ke atas dan disabilitas," ujar Aulil kepada Padang Ekspres, Kamis (19/2/2026).
Untuk memanfaatkan fasilitas ini, terdapat sejumlah syarat yang wajib dipenuhi. Penumpang yang berhak mendapatkan diskon diwajibkan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai bukti identitas, dan keringanan tarif berlaku untuk satu kali perjalanan per penggunaan.
Lebih jauh, kebijakan ini merupakan wujud nyata komitmen Pemerintah Daerah dalam meningkatkan kesejahteraan sosial bagi warga lanjut usia dan penyandang disabilitas.
Pemerintah menilai bahwa kemudahan akses atas fasilitas, sarana, dan prasarana umum merupakan tanggung jawab yang harus difasilitasi demi pemerataan layanan publik.
Guna mendukung kenyamanan penumpang dengan keterbatasan fisik, armada Trans Padang telah dilengkapi dengan kursi prioritas serta ruang khusus bagi pengguna kursi roda.
"Fasilitas tersebut dirancang agar aksesibilitas lansia dan penyandang disabilitas di dalam bus dapat terlaksana dengan aman dan nyaman," jelasnya.
Aulil berharap, dengan adanya program diskon ini, warga lanjut usia dan penyandang disabilitas semakin terdorong untuk mengutamakan transportasi publik dalam menjalani aktivitas sehari-hari.
"Harapannya agar lansia dan disabilitas bisa dengan mudah mengutamakan penggunaan fasilitas transportasi publik Trans Padang dalam beraktivitas," tutupnya.
Dengan berlakunya kebijakan ini di seluruh koridor, diharapkan perjalanan warga emas dan penyandang disabilitas di Kota Padang dapat tetap terjaga dengan biaya yang lebih terjangkau selama menjalankan ibadah di bulan Ramadhan. (cc1)
Editor : Adetio Purtama