Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Jam Operasional Taman Kota 06.00–24.00 WIB, Satpol PP Padang Tegas Larang PKL dan Parkir Liar

Randi Zulfahli • Jumat, 20 Februari 2026 | 15:06 WIB

Satpol PP Padang tetapkan jam operasional taman 06.00–24.00 WIB. PKL dan parkir liar dilarang sesuai Perda 1 Tahun 2025.
Satpol PP Padang tetapkan jam operasional taman 06.00–24.00 WIB. PKL dan parkir liar dilarang sesuai Perda 1 Tahun 2025.
PADEK.JAWAPOS.COM—Jam operasional taman kota di Kota Padang ditetapkan mulai pukul 06.00 hingga 24.00 WIB sesuai Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum), Pasal 12.

Ketentuan tersebut ditegaskan Pemerintah Kota Padang melalui Satpol PP Kota Padang sebagai bagian dari komitmen menjaga fungsi jalur hijau, taman, dan fasilitas umum agar tetap tertib dan sesuai peruntukannya.

Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menyatakan masyarakat dipersilakan memanfaatkan taman dalam rentang waktu tersebut dengan tetap menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan sekitar.

Ia menegaskan fasilitas yang telah dibangun tidak boleh dimanfaatkan untuk kegiatan yang mengganggu ketertiban umum, termasuk aktivitas pedagang kaki lima dan praktik parkir liar.

Menurut Chandra, Kota Padang kini memiliki sejumlah taman baru seperti Taman Aliran Kenangan di kawasan Padang Selatan dan Taman Rimbo Kaluang di wilayah Padang Barat yang diperuntukkan sebagai ruang terbuka hijau bagi masyarakat luas.

Keberadaan taman tersebut harus benar-benar difungsikan sebagai ruang publik yang nyaman dan bebas dari gangguan Trantibum agar manfaatnya dapat dirasakan secara merata.

Satpol PP juga mengingatkan bahwa praktik parkir liar kerap diorganisir oleh pihak tidak bertanggung jawab sehingga perlu diantisipasi sejak dini sebelum kawasan taman berubah fungsi menjadi pusat kegiatan dagang tidak resmi.

Dalam Perda Nomor 1 Tahun 2025 ditegaskan larangan merusak atau melakukan perbuatan yang dapat mengganggu, mengubah, maupun menghilangkan fungsi jalur hijau, taman, pantai, dan fasilitas umum beserta kelengkapannya.

"Selain itu, masyarakat dilarang mencoret, menulis, melukis, atau menempelkan iklan pada dinding, halte, tiang listrik, pohon, serta fasilitas umum lainnya tanpa izin pejabat berwenang," ujarnya.

Peraturan tersebut juga melarang kegiatan usaha di jalur hijau, taman, pantai, dan fasilitas umum kecuali pada lokasi yang telah ditetapkan pemerintah daerah, termasuk aktivitas berjualan, menawarkan barang, menyewakan permainan, hingga menyimpan atau menimbun barang yang tidak sesuai peruntukannya. (*)

Editor : Hendra Efison
#Perda Nomor 1 Tahun 2025 #Larangan PKL taman kota #satpol pp kota padang #Jam operasional taman Padang