Operasi tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut Surat Edaran Pemerintah Kota Padang melalui kebijakan Wali Kota Padang mengenai pengaturan operasional usaha pariwisata selama bulan Ramadhan.
Dalam kegiatan pengawasan itu, para pemilik usaha menerima imbauan langsung dari petugas agar menghentikan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketenteraman masyarakat serta menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.
Pengawasan dipimpin Kepala Seksi Kerja Sama Syiktris dan Kepala Seksi Bina Potensi Pol PP, Suwondo.
Pendekatan yang diterapkan bersifat persuasif dan preventif dengan mengedepankan dialog bersama pengelola usaha sebelum langkah penindakan.
Kepala Satuan Pol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menyatakan kegiatan ini merupakan strategi antisipatif untuk menjaga ketertiban umum selama Ramadhan.
“Satpol PP akan terus melakukan pengawasan secara rutin. Jika ditemukan pelanggaran, penindakan sesuai ketentuan yang berlaku akan dilakukan,” ujarnya.
Pemerintah Kota Padang menegaskan komitmen memastikan seluruh pelaku usaha hiburan mematuhi regulasi selama Ramadhan guna menciptakan suasana kota yang aman, tertib, dan kondusif bagi masyarakat.(*)
Editor : Hendra Efison