Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Buron 2,5 Tahun, Pelaku Penipuan Barbershop Rp30 Juta Ditangkap Polresta Padang

Suyudi Adri Pratama • Sabtu, 28 Februari 2026 | 11:03 WIB

Seorang pria berinisial AS (28), yang masuk daftar buronan kasus dugaan penipuan dan penggelapan peralatan barbershop senilai Rp30 juta, akhirnya ditangkap jajaran Polresta Padang, Kamis (26/2/2026).
Seorang pria berinisial AS (28), yang masuk daftar buronan kasus dugaan penipuan dan penggelapan peralatan barbershop senilai Rp30 juta, akhirnya ditangkap jajaran Polresta Padang, Kamis (26/2/2026).
PADEK.JAWAPOS.COM–Seorang pria berinisial AS (28), yang masuk daftar buronan kasus dugaan penipuan dan penggelapan peralatan barbershop senilai Rp30 juta, akhirnya ditangkap jajaran Polresta Padang, Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.

Tersangka dibekuk di kawasan Pasar Bandabuek, Kecamatan Lubukkilangan, setelah sempat melarikan diri selama kurang lebih 2,5 tahun sejak kasus tersebut dilaporkan pada 2023.

Penangkapan dipimpin langsung Kanit 1 Tipidum Satreskrim Polresta Padang Iptu Novi Alfera berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/171/VII/2023/SPKT/Polda Sumatera Barat tertanggal 17 Agustus 2023. Laporan itu diajukan oleh korban, Alfein Rahmad, terkait dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Muhammad Yasin, menyebutkan tersangka diamankan setelah tim memperoleh informasi keberadaannya di wilayah Lubukkilangan.

“Tersangka kami amankan setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan laporan polisi yang masuk. Ia sudah buron selama 2,5 tahun dan diduga kembali ke Kota Padang menjelang Lebaran Idul Fitri,” ujar Yasin, Jumat (27/2/2026) malam.

Peristiwa dugaan penipuan tersebut terjadi pada 7 Maret 2023 di Jalan Dr. Moh. Hatta, tepatnya di Barbershop Cukua DA, Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji.

Saat itu, korban memasarkan satu set perlengkapan usaha barbershop melalui marketplace Facebook. Tersangka kemudian menyatakan minat untuk membeli dengan nilai Rp30 juta dan meyakinkan korban hingga tercapai kesepakatan.

Setelah seluruh perlengkapan usaha diserahkan, tersangka diduga menjual kembali barang tersebut kepada pihak lain tanpa sepengetahuan korban. Uang hasil penjualan tidak pernah diberikan kepada korban.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp30 juta,” jelas Yasin.

Penangkapan dilakukan setelah personel Unit 1 Tipidum Satreskrim Polresta Padang bersama Tim 1 Klewang bergerak menuju lokasi berdasarkan informasi yang diterima. Tersangka kemudian diamankan berdasarkan surat perintah penangkapan dan dibawa ke Mapolresta Padang untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 378 junto Pasal 372 KUHP atau Pasal 492 junto Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (yud)

Editor : Adetio Purtama
#ditangkap #buron #pelaku penipuan #polresta padang #barbershop