Peristiwa tersebut diduga akibat gangguan teknis pada elevator dan disebut menimbulkan trauma, terutama bagi anak korban.
Kejadian itu terjadi di pusat perbelanjaan di Kota Padang dan menjadi sorotan karena merupakan insiden kedua dalam enam bulan terakhir di lokasi yang sama.
Sebelumnya, pada akhir Oktober 2025, satu keluarga juga dilaporkan terjebak di elevator yang sama dan proses evakuasi saat itu melibatkan Dinas Pemadam Kebakaran Kota Padang.
Menanggapi peristiwa tersebut, Ir Ulul Azmi ST, praktisi Keinsinyuran, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional serta pemerhati keselamatan publik, menegaskan bahwa kejadian ini tidak dapat dianggap sebagai gangguan teknis biasa.
Ia menyatakan lift atau elevator termasuk pesawat angkat yang menjadi objek pengawasan ketat K3 dan wajib memenuhi ketentuan dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Eskalator.
Menurutnya, regulasi tersebut mengatur kewajiban pemeriksaan dan pengujian pertama sebelum dioperasikan serta pemeriksaan dan pengujian berkala secara periodik, termasuk kewajiban perawatan, sistem komunikasi darurat yang berfungsi, serta prosedur tanggap darurat dengan personel kompeten.
Elevator dan eskalator juga hanya dapat dioperasikan atau diawasi oleh Operator K3 yang memiliki lisensi resmi dan sertifikasi dari instansi berwenang.
Ulul Azmi menyoroti aspek respons darurat dalam kejadian terbaru karena pengunjung dilaporkan telah menekan tombol darurat namun tidak segera memperoleh respons.
Ia menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem emergency call, ketersediaan petugas siaga 24 jam, standar waktu respons pengelola, serta keberadaan CCTV di dalam kabin sebagai bagian dari sistem kontrol keselamatan dan kebutuhan investigasi insiden.
Ia menilai pengulangan kejadian dalam rentang waktu relatif dekat merupakan alarm serius untuk melakukan audit menyeluruh terhadap sistem perawatan, inspeksi berkala, kompetensi teknisi, serta sistem respons darurat.
Sebagai praktisi K3, ia mendorong investigasi teknis independen terhadap kedua insiden, audit kepatuhan terhadap Permenaker 06/2017, evaluasi kontrak perawatan dengan perusahaan jasa elevator, serta publikasi transparan hasil evaluasi kepada masyarakat.
Ulul Azmi juga meminta Bidang Pengawasan K3 dan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Barat segera melakukan pemeriksaan langsung terhadap kepatuhan pengelola terhadap regulasi yang berlaku.
Ia menegaskan fungsi pengawasan bersifat preventif dan harus dilakukan sebelum muncul korban jiwa atau cedera serius.
“Pusat perbelanjaan adalah ruang publik dengan tingkat okupansi tinggi. Anak-anak, lansia, dan ibu hamil adalah kelompok rentan. Keselamatan mereka bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi tanggung jawab moral dan hukum. K3 bukan hanya soal dokumen dan sertifikat laik operasi, melainkan memastikan setiap orang yang datang pulang dalam keadaan selamat,” ujarnya.(*)
Editor : Hendra Efison