Langkah ini dilakukan sebagai bentuk pelayanan dan fasilitasi aduan pekerja, meskipun kewenangan pengawasan serta penindakan tetap berada di tingkat provinsi.
Kepala Disnakerin Kota Padang, Ferry Erviyan Rinaldi, mengatakan fungsi pemerintah kabupaten dan kota difokuskan pada penyediaan pos layanan pengaduan bagi pekerja yang mengalami persoalan terkait pembayaran THR.
“Perlu dibedakan dulu, kalau pengawasan dan penindakan itu berada di provinsi. Sementara di kabupaten kota seperti Padang, kami menyiapkan pos layanan pengaduan bagi pekerja terkait THR,” ujarnya, Senin (2/3/2026).
Ia menjelaskan, pembukaan pos layanan pengaduan THR masih menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Namun, berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya, pos layanan biasanya mulai dibuka sekitar satu minggu sebelum Hari Raya Idulfitri sesuai ketentuan yang berlaku secara nasional.
“Kita menunggu juknis dari kementerian. Biasanya sesuai ketentuan, satu minggu sebelum Lebaran pos layanan sudah dibuka,” jelas Ferry.
Selain membuka layanan pengaduan, Disnakerin Kota Padang juga akan menyampaikan imbauan kepada perusahaan agar membayarkan THR tepat waktu sebelum Lebaran.
Hingga saat ini, imbauan resmi masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat agar selaras dengan kebijakan nasional yang berlaku.
“Tentu imbauan akan kita sampaikan agar perusahaan membayarkan THR tepat waktu sebelum Lebaran,” katanya.
Ferry mengungkapkan, pada tahun sebelumnya tercatat enam pengaduan pekerja terkait pembayaran THR di Kota Padang.
Saat ini, sistem pengaduan telah terintegrasi melalui aplikasi dan tautan resmi dari kementerian, sehingga pekerja dapat menyampaikan laporan secara langsung melalui platform tersebut.
“Sekarang pekerja bisa mengadu melalui link yang langsung terhubung ke kementerian. Aduan itu akan masuk juga ke kami untuk difasilitasi,” sebutnya.
Ia mengimbau pekerja yang menemukan kejanggalan dalam pembayaran THR agar segera melapor melalui kanal resmi yang telah disediakan.
“Silakan datang langsung ke kantor kami atau melalui aplikasi pengaduan THR. Kami akan memfasilitasi sesuai kewenangan,” katanya.
Ferry menegaskan, Disnakerin Kota Padang berperan dalam pelayanan dan fasilitasi, sementara penindakan atas pelanggaran dilakukan oleh UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi.
Ia berharap seluruh perusahaan di Kota Padang dapat mematuhi ketentuan pembayaran THR sehingga hak pekerja terpenuhi sebelum Idulfitri 2026.
“Kami berharap perusahaan tertib, sehingga pekerja bisa merasa senang dan mendapatkan haknya sebelum Lebaran,” tutupnya.(*)
Editor : Hendra Efison