Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Satpol PP Padang Tertibkan Tempat Karaoke di Lubukbegalung yang Langgar Aturan Ramadan

Randi Zulfahli • Rabu, 4 Maret 2026 | 10:43 WIB

Satpol PP Kota Padang menindak tempat usaha karaoke di Lubukbegalung yang mengganggu trantibum dan melanggar aturan aktivitas hiburan selama bulan suci Ramadan, Selasa malam (3/3/2026).
Satpol PP Kota Padang menindak tempat usaha karaoke di Lubukbegalung yang mengganggu trantibum dan melanggar aturan aktivitas hiburan selama bulan suci Ramadan, Selasa malam (3/3/2026).
PADEK.JAWAPOS.COM—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan tindakan tegas terhadap sejumlah tempat usaha karaoke di kawasan Kecamatan Lubukbegalung, Selasa malam (3/3/2026).

Penertiban ini dilakukan lantaran para pelaku usaha kedapatan melanggar ketentuan operasional yang telah ditetapkan selama bulan suci Ramadan.

Operasi penertiban ini dipicu oleh laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan dentuman musik bervolume tinggi dari lokasi hiburan tersebut.

Selain dianggap mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum (trantibum), para pengelola usaha dinilai tidak mengindahkan Surat Edaran Pemerintah terkait batasan aktivitas hiburan selama bulan puasa.

Dalam inspeksi mendadak tersebut, petugas di lapangan memberikan teguran keras kepada pengelola. Sebagai langkah penegakan hukum, Satpol PP mengamankan sejumlah perangkat sound system sebagai barang bukti.

Alat-alat tersebut kemudian diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk respons cepat atas keluhan warga yang mendambakan suasana ibadah yang tenang.

"Kami mengimbau kepada seluruh pelaku usaha hiburan, khususnya karaoke, agar mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan Pemerintah Daerah," ujar Chandra, Rabu (4/3/2026).

Chandra menambahkan, pihaknya akan terus menyisir berbagai titik di Kota Padang secara menyeluruh guna memastikan tidak ada aktivitas hiburan yang menyalahi ketentuan selama Ramadan.

Menurutnya, penghormatan terhadap bulan suci adalah prioritas utama dalam menjaga kondusivitas wilayah. “Bulan Ramadan adalah bulan yang penuh berkah dan harus kita hormati bersama. Satpol PP akan bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran yang berpotensi mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum,” tegas Chandra.

Melalui pengawasan ketat ini, Satpol PP berharap terciptanya suasana yang aman dan kondusif bagi umat Muslim di Kota Padang agar dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk tanpa gangguan kebisingan dari tempat hiburan malam. (cc1)

Editor : Adetio Purtama
#penertiban #tempat karaoke #langgar aturan #Lubukbegalung #satpol pp padang #ramadan