Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Perketat Ketertiban Ramadan, Satpol PP Padang Sasar Pungli hingga Penginapan

Randi Zulfahli • Kamis, 12 Maret 2026 | 13:08 WIB

Satpol PP Kota Padang gelar pengawasan dan penertiban ketertiban umum.
Satpol PP Kota Padang gelar pengawasan dan penertiban ketertiban umum.
PADEK.JAWAPOS.COM–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang bersama personel TNI dan Polri menggelar operasi gabungan pengawasan dan penertiban ketertiban umum di berbagai titik krusial pada Rabu malam hingga Kamis dini hari (11–12/3/2026).

Langkah ini diambil guna memastikan situasi kota tetap kondusif, terutama dalam memasuki bulan Ramadan. Operasi dimulai di kawasan Taman Kota Rimbo Kaluang, Kecamatan Padang Barat. Di lokasi ini, petugas merespons laporan masyarakat terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) berkedok penitipan kendaraan di badan jalan.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai koordinator aktivitas ilegal tersebut. Terduga pelaku langsung digelandang ke Markas Komando Satpol PP untuk pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Selain memberantas pungli, petugas juga melakukan tindakan persuasif dengan menyisir sejumlah ruas jalan protokol seperti Jalan S. Parman, Jalan Belibis, Jalan Prof. Dr. Hamka, hingga Jalan Khatib Sulaiman.

Fokus utama dalam patroli ini adalah menertibkan pedagang yang menggunakan fasilitas umum, seperti trotoar dan bahu jalan, sebagai tempat berjualan.

Penindakan ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman Umum dan Ketertiban Masyarakat. Sebagai barang bukti dan efek jera, sejumlah perlengkapan dagang disita dan diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Memasuki dini hari, tim gabungan memperluas jangkauan dengan melakukan pengawasan penginapan di wilayah Kecamatan Padang Barat dan Padang Selatan. Langkah ini merupakan implementasi dari Surat Edaran Wali Kota Padang mengenai aturan operasional selama bulan Ramadan.

Hasilnya, petugas menjaring tiga pasangan muda-mudi yang berada dalam satu kamar tanpa ikatan pernikahan yang sah. Ketiganya kini tengah menjalani proses pemeriksaan oleh PPNS.

Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam menjaga marwah kota dan kenyamanan warga.

"Kami tidak akan mentolerir segala bentuk pungutan liar yang memanfaatkan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi. Selain itu, pengawasan juga terus kami lakukan untuk memastikan ketertiban umum tetap terjaga, khususnya selama bulan Ramadan," tegas Chandra, Kamis (12/3/2026).

Masyarakat diimbau untuk terus bekerja sama dengan pihak berwenang dalam melaporkan segala bentuk pelanggaran ketertiban umum demi mewujudkan Kota Padang yang tertib, nyaman, dan indah. (cc1)

Editor : Adetio Purtama
#pungli #ketertiban #satpol pp padang #ramadan