Penyerahan tersebut disaksikan Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi di Aula Kantor Wilayah BPN Sumbar, Jumat (13/3/2026).
Penyerahan lahan ini menjadi bagian dari proses percepatan pengadaan tanah untuk pembangunan Flyover Sitinjau Lauik di Kota Padang.
Kegiatan tersebut juga dihadiri Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Sumbar Ahdiyarsyah serta sejumlah pejabat terkait.
Sebelumnya, pada hari yang sama, Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Barat melalui Kantor Pertanahan Kota Padang melaksanakan pembayaran uang ganti kerugian (UGK) dan pelepasan hak atas tanah untuk proyek pengadaan tanah pembangunan Flyover Sitinjau Lauik tahap pertama.
Pengadaan tanah tahap awal tersebut mencakup area seluas sekitar 10,1 hektare yang berada di Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Sumatera Barat.
Pembayaran Ganti Rugi Tanah
Dalam kegiatan tersebut dilakukan pembayaran uang ganti kerugian terhadap dua bidang tanah yang menjadi objek pengadaan tanah proyek Flyover Sitinjau Lauik. Kedua bidang tanah tersebut berada di Kelurahan Indarung, Kecamatan Lubuk Kilangan.
Proses pembayaran ganti rugi dan pelepasan hak atas tanah dilakukan di hadapan Kepala Kantor Pertanahan Kota Padang. Kegiatan ini juga melibatkan sejumlah pihak terkait dalam proses pengadaan tanah.
Hadir dalam kegiatan tersebut Pelaksana Pengadaan Tanah, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) KPBU Flyover Sitinjau Lauik, serta perwakilan Bank BRI sebagai mitra pembayaran uang ganti kerugian.
Dukung Pembangunan Infrastruktur
Pelaksanaan pembayaran ganti kerugian dan pelepasan hak tanah beserta benda yang berada di atasnya menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memenuhi hak masyarakat terdampak proyek pembangunan infrastruktur.
Langkah ini juga menjadi bagian dari percepatan proses pembangunan Flyover Sitinjau Lauik yang diharapkan dapat mendukung konektivitas dan pertumbuhan ekonomi wilayah di Sumatera Barat.
Kegiatan pengadaan tanah tersebut dilaksanakan melalui proses yang transparan dan akuntabel. Proses pembayaran ganti kerugian berjalan lancar dan mendapat tanggapan positif dari masyarakat pemilik lahan yang menerima kompensasi.
Penyerahan lahan bebas serta penyelesaian proses pengadaan tanah tahap pertama ini diharapkan dapat mendukung kelancaran pelaksanaan pembangunan Flyover Sitinjau Lauik di Kota Padang.(*/z)
Editor : Hendra Efison