Pengaturan Lalin di Kawasan Pantai Air Manis ini akan menggunakan skema sistem satu arah atau one way guna meningkatkan kenyamanan dan ketertiban bagi pengunjung maupun warga setempat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari akun resmi Instagram @diskominfokotapadang pada Kamis (19/3/2026), kebijakan ini dijadwalkan berlangsung selama satu pekan penuh. Penerapan sistem satu arah tersebut dimulai pada Sabtu, 21-28 Maret 2026.
Langkah ini diambil sebagai upaya antisipasi kepadatan kendaraan yang kerap terjadi di akses menuju pantai tersebut. Dengan adanya rekayasa ini, diharapkan arus kendaraan dapat bergerak lebih teratur tanpa adanya hambatan dari dua arah yang berlawanan di jalur sempit.
Rincian Jalur Masuk dan Keluar
Bagi masyarakat dan wisatawan yang berencana berkunjung, begini skemanya yang telah ditetapkan oleh Dishub Kota Padang:
- Jalur Masuk (Pintu Masuk Wisata):
Para pengendara dapat mengakses kawasan pantai melalui dua titik utama, yaitu:
- Jalan Siti Nurbaya (kawasan Gunung Padang).
- Jalan Teluk Bayur (kawasan Lantamal).
- Jalur Keluar (Pintu Keluar Wisata):
Untuk meninggalkan kawasan pantai, arus kendaraan diarahkan menuju:
- Jalan Koto Kaciak.
- Jalan Teluk Bayur.
Pemko Padang mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk senantiasa mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang telah terpasang serta mengikuti instruksi petugas di lapangan.
Kepatuhan masyarakat menjadi kunci utama dalam menjaga kelancaran lalu lintas serta keamanan bersama selama masa pemberlakuan rekayasa ini.
Para pengunjung diharapkan dapat merencanakan waktu perjalanan dengan lebih baik agar terhindar dari potensi kepadatan pada jam-jam sibuk selama periode 21 hingga 28 Maret mendatang. (cc1)
Editor : Adetio Purtama