Penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut atas banyaknya aduan masyarakat terkait kebisingan knalpot non-standar yang mengganggu waktu istirahat, terutama pada malam hingga dini hari.
Wadantimsus Bravo Polresta Padang, Ipda Eggy Saputra, yang memimpin langsung patroli tersebut menegaskan langkah ini merupakan respons cepat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Penertiban ini kami lakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap kenyamanan masyarakat. Knalpot yang tidak sesuai standar selain mengganggu ketertiban umum, juga melanggar aturan lalu lintas,” ujarnya.
Respons Aduan Warga
Penindakan terhadap knalpot brong dilakukan setelah adanya keluhan warga terkait suara bising yang ditimbulkan kendaraan tersebut.
Kebisingan dinilai mengganggu kenyamanan lingkungan, khususnya pada waktu istirahat malam hingga dini hari.
Polresta Padang menindaklanjuti laporan tersebut melalui patroli dan razia di titik yang kerap dilaporkan masyarakat.
Edukasi dan Penindakan
Selain melakukan penyitaan terhadap kendaraan yang melanggar, petugas juga memberikan edukasi kepada pemilik kendaraan.
Edukasi tersebut mencakup pentingnya mematuhi aturan lalu lintas serta menjaga etika berkendara di ruang publik.
Seluruh kendaraan yang terjaring dalam operasi telah dibawa ke Markas Polresta Padang untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum.
Jaga Kamtibmas Kota Padang
Ipda Eggy Saputra menegaskan operasi ini bertujuan menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polresta Padang.
Ia juga mengajak seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menjaga ketertiban demi kenyamanan bersama.
“Kami mengajak seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menjaga ketertiban. Patuhi aturan lalu lintas demi tercipta lingkungan yang aman, nyaman, dan tertib bagi semua pihak,” pungkasnya.
Langkah ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan perkotaan yang lebih tertib dan nyaman bagi masyarakat.(*)
Editor : Hendra Efison