PADEK.JAWAPOS.COM–Satreskrim Polresta Padang berhasil mengungkap kasus dugaan penganiayaan berat yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang di sebuah tempat hiburan malam.
Tersangka berinisial HMP (32) ditangkap oleh Tim Klewang setelah sempat buron usai peristiwa berdarah tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, mengatakan penangkapan tersebut dilakukan pada Sabtu malam (4/4/2026), sekitar pukul 20.00 WIB.
Baca Juga: Antisipasi Balap Liar, Satlantas Padangpanjang Amankan 10 Motor Berknalpot Brong
Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Iptu Adrian Afandi bersama Kasubnit Opsnal Ipda Ryan Fermana di kawasan Jalan Jati Rumah Gadang, Kecamatan Padang Timur.
Peristiwa pembunuhan ini terjadi di Damarus Karaoke yang berlokasi di Jalan Niaga, Kelurahan Kampung Pondok, Kecamatan Padang Barat pada Jumat dini hari (3/4/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, ketegangan bermula saat pelaku HMP dan korban yang diketahui bernama Peri (35) terlibat cekcok mulut.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Sumbar 5 April 2026: Hujan Ringan hingga Petir di Sejumlah Wilayah
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa sebelum pertikaian memuncak, pelaku sempat menyerahkan sebuah barang kepada korban.
Namun, situasi mendadak memanas hingga terjadi adu mulut hebat. Di tengah pertikaian tersebut, pelaku mengeluarkan sebilah pisau dan menusukkannya ke leher sebelah kiri korban.
"Korban mengalami luka serius akibat tusukan senjata tajam yang menyebabkan pendarahan hebat. Sempat dilarikan ke Rumah Sakit Tentara (RST), namun nyawa korban tidak tertolong," ujar Kompol Muhammad Yasin, Minggu (5/4/2026).
Baca Juga: Polisi Tangkap 7 Pelaku Pengeroyokan Sopir Travel di Limapuluh Kota
Penyelidikan dan Bukti CCTV
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan putri kandung korban, Putri Bunga Alika, dengan laporan polisi nomor LP/B/292/IV/2026/SPKT/Polresta Padang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa rekaman CCTV di lokasi hiburan malam tersebut. Melalui rekaman kamera pengawas, polisi berhasil mengidentifikasi identitas HMP sebagai pelaku utama.
Selain itu, petugas mengamankan satu bilah pisau bergagang kayu sepanjang 20 sentimeter yang diduga digunakan untuk menusuk korban. Barang bukti lain berupa pakaian, sandal, tas selempang, dan sepatu milik pelaku serta korban juga turut disita.
Baca Juga: Mendes Yandri Dorong Model Pembangunan Desa Terintegrasi
Ancaman Hukuman
Saat diringkus di persembunyiannya, HMP bersikap kooperatif dan mengakui seluruh perbuatannya di hadapan penyidik. Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolresta Padang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas tindakannya melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, HMP terancam hukuman berat.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 468 ayat 2 junto Pasal 458 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," pungkas Yasin. (cc1)
Editor : Adetio Purtama