PADEK.JAWAPOS.COM-Pemerintah Kota (Pemko) Padang memperkuat sinergi di bidang hukum dengan menjalin kerja sama strategis bersama Kejaksaan Negeri Padang melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Penandatanganan kerja sama dilakukan oleh Wali Kota Padang Fadly Amran dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang Koswara di Ruang Abu Bakar Ja’ar, Balai Kota Aie Pacah, Kamis (16/4/2026).
Kerja sama ini bertujuan mendukung penyelenggaraan pemerintahan, khususnya dalam aspek penegakan dan pendampingan hukum.
Wali Kota Padang, Fadly Amran, menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah penting dalam mengantisipasi dan menangani berbagai persoalan hukum di lingkungan Pemko Padang.
"Kolaborasi tersebut mencakup pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, hingga tindakan hukum lainnya," kata Fadly.
Menurutnya, kehadiran Kejaksaan Negeri sebagai mitra strategis akan meningkatkan efektivitas perlindungan aset serta pengelolaan keuangan daerah.
Ia juga menyampaikan pentingnya sinergi ini dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
"Kerja sama tersebut sejalan dengan Program Unggulan (Progul) Padang Amanah yang berfokus pada pemerintahan yang berintegritas, transparan, kredibel, dan akuntabel," ungkap Fadly.
Fadly Amran menjelaskan bahwa dinamika regulasi yang terus berkembang, ditambah tantangan di era digital, menuntut pemerintah daerah lebih cermat dalam setiap pengambilan kebijakan.
Ia mengimbau seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemko Padang untuk tidak ragu berkonsultasi dengan Kejari. Langkah ini penting untuk mempercepat pelaksanaan program pembangunan sekaligus meminimalkan risiko hukum.
"Pendampingan dari Kejaksaan menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan dan pengawalan kebijakan pemerintah daerah," katanya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Koswara, menyatakan kesiapan pihaknya dalam memberikan pendampingan hukum kepada Pemko Padang, baik di dalam maupun di luar persidangan.
Ia menjelaskan bahwa dukungan tersebut mencakup pendampingan di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tata Usaha Negara.
Selain itu, Kejari juga dapat memberikan pendapat hukum atau legal opinion apabila pemerintah daerah membutuhkan masukan terhadap persoalan tertentu.
Koswara berharap kerja sama di bidang Datun ini dapat berjalan optimal dan menjadi solusi atas berbagai persoalan hukum yang dihadapi oleh pemerintah daerah.(*)
Editor : Heri Sugiarto