Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Ribuan KTP Hilang Tiap Bulan di Padang, April Tembus 1.621 Keping

Hendra Efison • Minggu, 26 April 2026 | 08:27 WIB
Ribuan KTP hilang tiap bulan di Padang, April capai 1.621 keping. Disdukcapil imbau warga jaga dokumen penting dan segera urus penggantian gratis. (dok)
Ribuan KTP hilang tiap bulan di Padang, April capai 1.621 keping. Disdukcapil imbau warga jaga dokumen penting dan segera urus penggantian gratis. (dok)

PADEK.JAWAPOS.COMFenomena kehilangan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Kota Padang menunjukkan tren yang mengkhawatirkan.

Setiap bulan, ribuan keping KTP dilaporkan hilang oleh masyarakat, bahkan dalam dua bulan terakhir jumlahnya terus mengalami peningkatan.

Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Padang, pada April 2026 jumlah KTP yang dilaporkan hilang mencapai 1.621 keping.

Angka ini naik signifikan dibandingkan Maret 2026 yang tercatat sebanyak 1.153 keping.

Baca Juga: Wisuda ke-44 Paramadina: 520 Lulusan Siap Bersaing di Era AI dan Ekonomi Hijau

Kepala Disdukcapil Kota Padang, Teddy Antonius, mengungkapkan bahwa tingginya angka kehilangan KTP tidak semata disebabkan kelalaian masyarakat.

Sejumlah faktor lain seperti pencurian, perampokan, bencana alam, hingga kecelakaan turut menjadi penyebab hilangnya dokumen penting tersebut.

“Kehilangan KTP tidak hanya karena kurangnya kehati-hatian, tetapi juga akibat berbagai musibah yang tidak dapat dihindari,” ujar Teddy, Sabtu (25/4/2026).

KTP merupakan dokumen administrasi kependudukan yang memiliki peran vital. Selain sebagai identitas resmi warga negara, KTP juga menjadi syarat utama dalam mengakses berbagai layanan publik dan administrasi lainnya.

Baca Juga: Gol Extra Time Al Brikan Antar Al Ahli Juara AFC Champions League Elite 2026

Karena itu, Teddy mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga KTP. Ia menegaskan bahwa dokumen tersebut berfungsi sebagai alat pembuktian identitas seseorang sesuai dengan status kependudukannya.

Bagi warga yang kehilangan KTP, Disdukcapil Padang mengingatkan agar segera mengurus pencetakan ulang. Proses pengurusan KTP yang hilang tidak dikenakan biaya alias gratis.

Namun, masyarakat tetap harus melengkapi sejumlah persyaratan, di antaranya fotokopi Kartu Keluarga serta surat keterangan kehilangan dari pihak kepolisian.

Baca Juga: Liverpool vs Crystal Palace 3-1: Isak Tajam Lagi, Robertson & Wirtz Pastikan Kemenangan

Di sisi lain, Disdukcapil Padang juga mencatat capaian positif dalam layanan administrasi kependudukan.

Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Kota Padang menjadi yang tertinggi di Sumatera Barat, dengan capaian lebih dari 34 persen.

Selain itu, tingkat perekaman KTP elektronik (KTP-el) di Kota Padang juga hampir menyeluruh, yakni mencapai 99,16 persen.

Capaian ini menunjukkan tingginya partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban administrasi kependudukan, meski masih dihadapkan pada persoalan kehilangan dokumen fisik.(*)

Editor : Hendra Efison
#IKD Padang #KTP hilang #disdukcapil padang #ktp-el #administrasi kependudukan