PADEK.JAWAPOS.COM-Wali Kota Padang Fadly Amran menghadiri Sosialisasi dan Harmonisasi Hukum Pidana Adat yang digelar Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat di Aula Bagindo Aziz Chan, Balai Kota Aie Pacah, Sabtu (2/5/2026).
Kegiatan ini menjadi forum penting untuk memperkuat peran adat dalam tata kelola masyarakat perkotaan.
Kegiatan tersebut diikuti para niniak mamak dari Kota Padang, Kota Pariaman, Kabupaten Padang Pariaman, dan Kabupaten Pesisir Selatan, bersama unsur masyarakat serta berbagai lembaga terkait.
Dalam kesempatan itu, Fadly mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Padang tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Penguatan Nagari di Dalam Kota sebagai langkah strategis mempertegas posisi adat dalam sistem pemerintahan modern.
Menurutnya, keberadaan nagari sebagai identitas sosial masyarakat Minangkabau harus tetap hidup meski berada dalam struktur kota.
“Eksistensi nagari di dalam kota harus tampak jelas, terutama hubungan antara kerapatan adat dengan pemerintah. Ini yang ingin kita kuatkan melalui Perda Penguatan Nagari di Dalam Kota,” ujar Fadly.
Ia menekankan bahwa penguatan nilai lokal tidak dapat dipisahkan dari konsep Tungku Tigo Sajarangan—niniak mamak, alim ulama, dan cadiak pandai—yang menjadi pilar utama kehidupan masyarakat Minangkabau.
Selama ini, kata Fadly, lembaga adat masih menjadi rujukan masyarakat dalam menyelesaikan berbagai persoalan sosial.
Karena itu, melalui Perda baru tersebut, Pemko Padang ingin memastikan penguatan kelembagaan adat berjalan konkret.
Regulasi itu akan menjadi bagian dari Program Unggulan (Progul) Sinergi Nagari, sekaligus mendukung peran Dubalang Kota dan implementasi program Smart Surau dalam membina generasi muda.
“Saat ini, kami terus berkoordinasi dengan pemerintah provinsi maupun pusat untuk menyamakan persepsi agar regulasi ini dapat segera direalisasikan. Perda ini diharapkan menjadi instrumen untuk menjaga nilai-nilai kearifan lokal Minangkabau, sekaligus memperkuat ketahanan sosial generasi muda di tengah pengaruh negatif perkembangan zaman,” jelas Fadly Amran Datuak Paduko Malano.
Sementara itu, Ketua LKAAM Sumbar Fauzi Bahar Datuak Sati menilai harmonisasi hukum pidana adat merupakan langkah penting untuk menjaga ketertiban dan keharmonisan masyarakat Minangkabau.
Ia menyebut, peran LKAAM dan KAN harus terus dioptimalkan dalam penyelesaian persoalan sosial melalui pendekatan adat yang bijaksana.
“Kita berharap peran LKAAM dan KAN semakin optimal dalam menyelesaikan persoalan masyarakat melalui penerapan hukum adat secara bijaksana. Termasuk pembinaan generasi muda dari berbagai penyimpangan dan kenakalan, serta percepatan sertifikasi tanah ulayat sesuai imbauan Menteri ATR/BPN,” ujar Fauzi, yang juga Wali Kota Padang periode 2004–2014.
Kegiatan sosialisasi tersebut menjadi momentum penting bagi penguatan peran lembaga adat di tengah perubahan sosial yang cepat.
Pemko Padang menargetkan Perda Penguatan Nagari di Dalam Kota dapat diselesaikan dalam waktu dekat setelah seluruh proses harmonisasi dan sinkronisasi regulasi rampung.(*)
Editor : Heri Sugiarto