PADEK.JAWAPOS.COM—Warga Kota Padang tidak perlu lagi datang langsung ke kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk mengurus dokumen perizinan bangunan.
Mulai 3 Juni hingga 8 Juli 2026, PUPR Padang menghadirkan Road Show Pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan Keterangan Rencana Kota (KRK) di seluruh 11 kecamatan guna mempermudah akses layanan sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap aturan tata ruang.
Program jemput bola tersebut akan berlangsung setiap hari Rabu mulai pukul 09.00 WIB. Kecamatan Padang Utara dan Koto Tangah menjadi lokasi pertama pelaksanaan road show pada 3 Juni 2026.
Di Kantor Camat Nanggalo pada 10 Juni, Lubukkilangan pada 17 Juni, sementara Kecamatan Bungus Teluk Kabung dijadwalkan menjadi lokasi penutup pada 8 Juli 2026.
Baca Juga: Remaja 18 Tahun Terseret Ombak di Pantai Sunua Padangpariaman Ditemukan Tewas Mengembang
Kepala Dinas PUPR Kota Padang, Malvi Hendri, mengatakan layanan tersebut dirancang untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus memberikan edukasi terkait pentingnya legalitas bangunan.
"Membangun tanpa khawatir berarti bangunan aman secara hukum dan nyaman untuk keluarga. Mengurus PBG itu seperti membuat KTP untuk bangunan kita, mungkin sedikit repot di awal, tetapi manfaat dan keamanannya dirasakan selamanya," ujar Malvi Hendri, Senin (1/6/2026).
Warga Bisa Konsultasi Langsung Soal Perizinan Bangunan
Melalui road show ini, masyarakat dapat mengurus PBG, memperoleh informasi KRK, hingga berkonsultasi mengenai pelaporan dan pengawasan bangunan gedung.
Petugas juga akan memberikan pendampingan terkait syarat pengajuan PBG rumah tinggal maupun bangunan usaha melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
Pendampingan tersebut diharapkan membantu masyarakat memahami prosedur perizinan yang benar dan menghindari kesalahan administrasi.
Baca Juga: Cuaca Sumbar Hari Ini 1 Juni 2026 Didominasi Cerah Berawan, Suhu Terendah 18 Derajat Celsius
Malvi menjelaskan bahwa kepemilikan PBG memberikan sejumlah keuntungan, mulai dari kepastian hukum bangunan, peningkatan nilai properti, kemudahan memperoleh pembiayaan perbankan, hingga mendukung pengurusan izin usaha.
Sebaliknya, bangunan yang tidak memiliki PBG dapat menghadapi risiko sanksi administratif dan berkurangnya nilai aset di masa depan.
KRK Penting Sebelum Membeli Tanah atau Membangun
Selain PBG, masyarakat juga akan mendapatkan informasi mengenai pentingnya Keterangan Rencana Kota (KRK) atau Peruntukan Ruang Kota (PRK).
Dokumen ini berfungsi memastikan bahwa penggunaan lahan dan rencana pembangunan telah sesuai dengan aturan tata ruang yang berlaku.
Layanan KRK dapat dimanfaatkan untuk berbagai status kepemilikan tanah, mulai dari sertifikat hak milik, tanah adat atau kaum, hingga tanah verponding.
"Sebelum membeli tanah atau membangun, pastikan terlebih dahulu lokasi tersebut sesuai dengan peraturan zonasi melalui situs resmi ATR/BPN. Siapkan seluruh dokumen persyaratan secara lengkap dan benar agar proses pengurusan berjalan lancar," kata Malvi.
Melalui layanan keliling yang menjangkau 11 kecamatan tersebut, PUPR Padang berharap semakin banyak warga yang memahami pentingnya legalitas bangunan dan tata ruang sehingga pembangunan di Kota Padang dapat berlangsung lebih tertib, aman, dan berkelanjutan.(*)
Editor : Hendra Efison