PADANGSARAI, PADEK.JAWAPOS.COM–Petugas penegak perda bergerak cepat merespons keresahan masyarakat terkait adanya dugaan praktik kumpul kebo di kawasan Kota Padang.
Sebuah rumah dihuni oleh seorang wanita berstatus janda digerebek oleh warga setempat sebelum akhirnya diamankan oleh petugas berwenang pada Selasa (2/5/2026) sore.
Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Perumahan Taman Firdaus, RT 05/RW 02, Kelurahan Padangsarai, Kecamatan Kototangah. Aktivitas di rumah tersebut dinilai telah melanggar norma sosial dan mengganggu ketenteraman warga sekitar.
Baca Juga: Lomba Cerdas Quran Pariaman 2026 Diikuti 273 Pelajar, Dukung Program Satu Rumah Satu Hafiz
Kasat Pol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, membenarkan adanya tindakan penertiban terhadap dugaan pelanggaran ketertiban umum tersebut. Terungkapnya kasus ini bermula dari aduan cepat yang dilayangkan oleh masyarakat setempat.
"Peristiwa tersebut terungkap setelah Kasi Trantib Kelurahan Padangsarai menerima laporan dari masyarakat melalui panggilan WhatsApp pada pukul 16.49 WIB. Dalam laporan tersebut, warga menyampaikan adanya dugaan kumpul kebo di kawasan tersebut," ujar Chandra Eka Putra, Rabu (3/6/2026).
Mendapati laporan tersebut, personel gabungan yang terdiri dari Dubalang Kota Kototangah, Kasi Trantib, serta Petugas Sosial Masyarakat (PSM) langsung bergerak menuju lokasi kejadian.
Tim tiba di tempat kejadian perkara (TKP) sekitar pukul 16.55 WIB dan menemukan situasi di mana sejumlah warga telah berkumpul di sekitar rumah yang menjadi objek laporan.
Baca Juga: UHC Sumbar Capai 95,16 Persen, Lebih dari 5,6 Juta Warga Terdaftar JKN
Berdasarkan pelacakan informasi dari warga sekitar, rumah yang menjadi sorotan tersebut diketahui ditinggali oleh seorang perempuan yang berstatus janda.
Kecurigaan warga memuncak lantaran wanita tersebut yang kerap menerima tamu laki-laki hingga larut malam dan bahkan menginap di rumah tersebut.
Sebelum melaporkannya ke pihak berwenang, masyarakat mengklaim tidak tinggal diam. Warga mengaku sudah berulang kali melayangkan teguran secara kekeluargaan melalui perantara Ketua RT setempat. Kendati demikian, teguran dan peringatan tersebut sama sekali tidak diindahkan oleh penghuni rumah.
Demi menghindari konflik fisik dan menjaga situasi tetap kondusif, petugas Trantib segera melakukan koordinasi dengan pihak Polsek Kototangah serta Babinsa setempat.
Baca Juga: Cuaca 7 Kota di Sumbar Rabu 3 Juni 2026, BMKG: Mayoritas Berawan Sepanjang Hari
Setelah mendengarkan kesaksian langsung dari warga di lokasi, petugas memutuskan membawa para pelanggar ke Markas Komando (Mako) Satpol PP Kota Padang untuk menjalani proses pembinaan.
Setibanya di Mako, ke empat orang yang diamankan langsung diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk dilakukan pendataan menyeluruh.
"Yang bersangkutan sudah dilakukan pendataan dan pembinaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil, ke empat orang tersebut, satu perempuan dan tiga laki-laki sudah membuat surat penyataan di Mako dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya dan siap ikut dalam menjaga Trantibum di wilaiayahnya." Jelas Chandra.
Menyikapi kejadian ini, pihak Satpol PP Kota Padang mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh lapisan masyarakat. Warga diminta untuk terus aktif menjaga ketertiban umum serta menghormati norma-norma sosial yang berlaku di lingkungan tempat tinggal masing-masing.
Pihak berwenang juga meminta masyarakat segera melapor jika mendapati adanya indikasi pelanggaran yang berpotensi mengganggu ketenteraman umum. (cc1)
Editor : Hendra Efison