PADEK.JAWAPOS.COM-Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) menargetkan merenovasi 22 Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sepanjang 2026. Program tersebut telah mulai berjalan dengan 11 unit rumah yang saat ini memasuki tahap pengerjaan fisik.
Program renovasi RTLH ini ditujukan untuk membantu masyarakat memperoleh hunian yang lebih layak, sehat, dan aman. Seluruh pembiayaan program bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Padang.
Kepala Bidang Perumahan Dinas Perkim Kota Padang, Virgistia Abizar, mengatakan target perbaikan RTLH tahun ini mencapai 22 unit rumah yang tersebar di sejumlah wilayah di Kota Padang.
“Untuk kegiatan perbaikan rumah tidak layak huni di Kota Padang melalui Dinas Perkim, tahun ini target kita adalah 22 unit rumah,” ujar Virgistia di Padang, Rabu (10/6/2026).
Dari total target tersebut, sebanyak 11 unit rumah sudah memasuki tahap pengerjaan fisik. Kemudian enam unit masih dalam proses perencanaan, sementara lima unit lainnya berada dalam tahap persiapan sebelum pelaksanaan pekerjaan.
Pemko Padang mengalokasikan anggaran maksimal Rp50 juta untuk setiap rumah yang mendapatkan bantuan renovasi.
Menurut Virgistia, anggaran tersebut digunakan untuk memperbaiki kerusakan rumah sesuai kondisi di lapangan, termasuk pembangunan pondasi hingga peningkatan kualitas bangunan menjadi permanen.
“Anggaran satu rumah itu maksimal Rp50 juta. Perbaikan yang kita lakukan bisa dimulai dari pondasi. Jadi, rumah yang sebelumnya belum memiliki pondasi akan kita bangunkan, dan rumah yang masih semi permanen akan direhab menjadi rumah permanen,” katanya.
Virgistia menjelaskan, hingga saat ini program renovasi RTLH masih sepenuhnya menggunakan pendanaan dari APBD Kota Padang.
“Saat ini kita masih murni menggunakan APBD. Namun, kami tentu mengharapkan adanya bantuan dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk program perbaikan RTLH ini, mungkin nanti konsep bantuan dari kementerian akan berbeda,” ujarnya.
Dinas Perkim juga membuka kesempatan bagi warga yang rumahnya belum layak huni untuk mengusulkan bantuan perbaikan.
Masyarakat dapat mengajukan usulan melalui kelurahan setempat dengan melengkapi sejumlah dokumen, antara lain fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga (KK), serta foto kondisi rumah yang mengalami kerusakan.
“Masyarakat bisa mengusulkan data mereka melalui kelurahan. Nanti pihak kelurahan yang akan menyusun dan melaporkannya kepada kami. Walaupun bisa langsung ke Kantor Dinas Perkim, kami sangat menyarankan lewat kelurahan terlebih dahulu agar pihak kelurahan juga mengetahui mana saja warga mereka yang kondisi rumahnya belum layak huni,” kata Virgistia.
Melalui program tersebut, Pemko Padang berharap jumlah rumah tidak layak huni dapat terus berkurang sehingga kualitas hunian masyarakat semakin baik.(*)
Editor : Heri Sugiarto