PASIR JAMBAK, PADEK.JAWAPOS.COM – Satpol PP Padang mengamankan sepasang pria dan wanita dari sebuah penginapan di kawasan Pasir Jambak, Kecamatan Kototangah, Rabu (10/6/2026) malam. Keduanya dibawa ke Markas Komando (Mako) Satpol PP setelah petugas tidak memperoleh bukti yang menunjukkan adanya ikatan pernikahan sah saat pemeriksaan berlangsung.
Penertiban tersebut merupakan bagian dari operasi pengawasan rutin yang digelar Satpol PP Kota Padang untuk menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat (Trantibum). Selain menyasar aktivitas di lingkungan penginapan, operasi juga bertujuan memastikan pelaku usaha jasa penginapan menjalankan usahanya sesuai ketentuan peraturan daerah.
Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi, mengatakan pengawasan terhadap penginapan di berbagai wilayah Kota Padang akan terus diperkuat secara berkala. Menurutnya, langkah itu menjadi bagian dari upaya menjaga ketertiban sekaligus mendorong kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
“Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan seluruh aktivitas usaha penginapan berjalan sesuai aturan yang berlaku, sekaligus menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat,” kata Eka Putra Irwandi, Kamis (11/6/2026).
Pengawasan Penginapan Terus Ditingkatkan
Dalam operasi tersebut, petugas mendapati seorang pria dan seorang wanita berada dalam satu kamar penginapan. Saat dimintai keterangan, keduanya tidak dapat menunjukkan dokumen atau bukti yang menguatkan status hubungan sah sebagai pasangan suami istri.
Petugas kemudian membawa keduanya ke Mako Satpol PP Kota Padang di Jalan Tan Malaka untuk menjalani pendataan dan pemeriksaan lanjutan. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari prosedur penegakan ketertiban yang berlaku di lingkungan pemerintah daerah.
Satpol PP menegaskan bahwa kegiatan pengawasan penginapan tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga menjadi sarana pembinaan bagi masyarakat dan pelaku usaha. Karena itu, operasi serupa akan terus dilaksanakan secara berkala di sejumlah titik yang menjadi perhatian petugas.
Baca Juga: 133 Jemaah Haji Pariaman Pulang Lengkap, Disambut Haru Keluarga di BIM
PPNS Dalami Dugaan Pelanggaran
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (P3D) Satpol PP Kota Padang, Albana, menjelaskan bahwa proses pemeriksaan selanjutnya akan ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
“Untuk proses lebih lanjut, keduanya akan diperiksa oleh PPNS guna mendalami dugaan pelanggaran yang terjadi,” ujar Albana.
Selain melakukan pemeriksaan terhadap pasangan yang diamankan, Satpol PP juga mengingatkan pemilik usaha penginapan agar menjalankan operasional sesuai aturan yang berlaku. Kepatuhan pelaku usaha dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung terciptanya lingkungan yang aman dan tertib.
Selanjutnya, Satpol PP mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga ketertiban di lingkungan masing-masing. Partisipasi warga dan kepatuhan terhadap norma sosial serta regulasi daerah dinilai penting guna mewujudkan kondisi Kota Padang yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh masyarakat.(*)
Editor : Hendra Efison