Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Samsat Padang Bebas Calo, Penerimaan Pajak Kendaraan Tembus Rp2,6 Miliar dalam Sehari

Randi Zulfahli • Jumat, 12 Juni 2026 | 19:52 WIB
Petugas Provost dan personel Samsat Padang melakukan patroli rutin di area pelayanan untuk memastikan proses administrasi kendaraan berlangsung transparan dan bebas praktik percaloan.
Petugas Provost dan personel Samsat Padang melakukan patroli rutin di area pelayanan untuk memastikan proses administrasi kendaraan berlangsung transparan dan bebas praktik percaloan.

PADEK.JAWAPOS.COM – Samsat Padang memastikan pelayanan administrasi kendaraan bermotor berlangsung transparan dan bebas praktik percaloan. Di saat yang sama, kebijakan kemudahan pembayaran pajak kendaraan mendorong penerimaan pajak harian meningkat hingga mencapai Rp2,5 miliar sampai Rp2,6 miliar pada hari pertama penerapannya.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Samsat Padang dalam meningkatkan kualitas layanan sekaligus memperkuat kepatuhan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor.

Pantauan di Kantor Samsat Padang, Jumat (12/6/2026), sejumlah personel Provost Polda Sumatera Barat bersama petugas Samsat terlihat melakukan patroli rutin di area pelayanan. Mereka berinteraksi dengan masyarakat yang sedang mengurus administrasi kendaraan dan memantau aktivitas di lingkungan kantor.

Samsat Padang Perketat Pengawasan Anti-Calo

Kepala Seksi STNK Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Barat, AKP Hendrianto, menegaskan pihaknya tidak memberikan ruang bagi praktik percaloan yang berpotensi merugikan masyarakat.

Menurutnya, pengawasan dilakukan secara intensif melalui patroli rutin yang melibatkan personel Provost yang diperbantukan atau BKO di seluruh area pelayanan Samsat Padang.

“Jika ada masyarakat yang menemukan atau mengetahui adanya praktik percaloan di lingkungan Samsat Padang, segera laporkan kepada petugas agar dapat langsung ditindaklanjuti,” ujar Hendrianto.

Ia menjelaskan, hingga saat ini petugas belum menemukan aktivitas percaloan berdasarkan hasil patroli dan pengawasan yang dilakukan secara berkala.

“Provost yang diperbantukan secara intensif melaksanakan patroli dan pengawasan di seluruh area pelayanan Samsat. Patroli dan pengawasan diberlakukan setiap jamnya. Pokoknya tidak ada ruang bagi calo,” tegasnya.

Selain menjaga transparansi pelayanan, pengawasan tersebut juga bertujuan menciptakan rasa aman dan nyaman bagi wajib pajak yang datang mengurus dokumen kendaraan.

Kebijakan Baru Permudah Pembayaran Pajak Kendaraan

Sementara itu, Kepala UPTD PPD Samsat Padang Defrizal mengatakan pihaknya terus melakukan inovasi pelayanan guna mempermudah masyarakat memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan bermotor.

Salah satu kebijakan yang diterapkan adalah pembayaran pajak kendaraan tanpa harus melampirkan KTP pemilik lama, khususnya untuk kendaraan bekas yang sudah berpindah tangan.

Menurut Defrizal, kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

“Pada tahun 2026, pembayaran pajak masih dapat diproses meskipun identitas pada KTP tidak sesuai dengan yang tercantum di STNK. Namun mulai tahun 2027, pemilik kendaraan diwajibkan melakukan proses balik nama sesuai identitas pemilik baru,” katanya.

Untuk memanfaatkan layanan tersebut, wajib pajak cukup membawa KTP asli pemilik kendaraan saat ini, STNK, serta mengisi surat pernyataan kesediaan melakukan balik nama pada tahun berikutnya.

Penerimaan Pajak Langsung Melonjak

Defrizal mengungkapkan kemudahan layanan yang diberikan langsung berdampak pada peningkatan penerimaan pajak kendaraan bermotor di Kota Padang.

Pada hari pertama pelaksanaan kebijakan, penerimaan Samsat Padang mencapai sekitar Rp2,5 miliar hingga Rp2,6 miliar. Angka tersebut meningkat signifikan dibandingkan rata-rata penerimaan harian sebelumnya yang berkisar Rp1,7 miliar hingga Rp1,8 miliar.

Menurutnya, peningkatan itu menunjukkan tingginya antusiasme masyarakat untuk memanfaatkan kemudahan yang diberikan pemerintah dalam membayar pajak kendaraan.

Selain meningkatkan pendapatan daerah, kebijakan tersebut juga mendukung pembaruan data kepemilikan kendaraan yang lebih akurat. Data yang valid dinilai penting untuk mendukung penegakan hukum, termasuk sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), penanganan kecelakaan lalu lintas, hingga proses penyelidikan tindak pidana.

Pemerintah berharap kemudahan layanan yang dibarengi pengawasan ketat terhadap praktik percaloan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib administrasi dan taat membayar pajak, sekaligus mendorong pertumbuhan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumatera Barat.(*)

Editor : Hendra Efison
#bebas calo #balik nama kendaraan #penerimaan pajak Sumbar #Samsat Padang #pajak kendaraan bermotor