PADANG, PADEK.JAWAPOS.COM–Kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) di Kota Padang dipastikan tetap berjalan akhir pekan ini, Minggu (21/6/2026).
Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Sumatera Barat memastikan bahwa fasilitas umum ini akan dibuka mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB bagi masyarakat yang ingin berolahraga, bersepeda, maupun berjalan santai.
Namun, pelaksanaan CFD kali ini diiringi dengan penegakan peraturan yang lebih ketat demi menjaga kenyamanan publik. Langkah ini diambil menyusul adanya proses penataan dan rekonstruksi infrastruktur yang tengah berlangsung di kawasan Gelanggang Olah Raga (GOR) Haji Agus Salim.
Pembatasan Aktivitas Komersial di Kawasan GOR Agus Salim
Pihak berwenang menekankan adanya perubahan zona fungsional selama masa pembangunan berjalan. Area-area yang sebelumnya telah ditertibkan di sekitar GOR Haji Agus Salim kini disterilkan sepenuhnya dari aktivitas perdagangan.
Langkah ini diambil guna menjamin kelancaran proyek rekonstruksi sekaligus mengembalikan fungsi utama jalur hijau bagi para pejalan kaki.
Melalui rilis resmi di akun Instagram Dispora Sumbar pada Jumat (19/6/2026), manajemen menegaskan pentingnya kolaborasi masyarakat dalam menjaga ketertiban.
"Sehubungan dengan penataan dan rekonstruksi kawasan GOR Haji Agus Salim, area yang telah ditertibkan tidak diperizinkan untuk aktivitas berjualan. Mari bersama-sama menciptakan suasana HBKB Padang yang aman, tertib, dan menyenangkan dengan selalu menjaga kebersihan lingkungan," tulis Dispora Sumbar dalam keterangan resminya.
Larangan Sepeda Listrik Demi Keselamatan Pengunjung
Selain penataan pedagang, pemerintah setempat kembali mempertegas larangan operasional sepeda listrik di sepanjang rute CFD, khususnya di kawasan Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Rasuna Said.
Kebijakan ini merujuk secara legal pada Surat Edaran Gubernur Sumatera Barat Nomor: 426/503/DISPORA-P0/2024 yang ditandatangani oleh Gubernur Mahyeldi.
Larangan tersebut didasari oleh hasil evaluasi mendalam terhadap kejadian kecelakaan yang melibatkan penyewa sepeda listrik, mayoritas di antaranya adalah anak-anak di bawah umur.
Berdasarkan pemantauan, banyak pengguna kendaraan listrik yang memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi dan melawan arah tanpa adanya pengawasan berkala dari orang tua maupun pemilik jasa sewa.
Meski Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 memperbolehkan penggunaan kendaraan tertentu berpenggerak motor listrik di kawasan tertentu, faktor risiko keselamatan di jalur padat CFD Padang membuat pihak daerah mengambil langkah pencegahan demi meminimalkan potensi cedera bagi warga yang sedang berolahraga.
Standar Operasional Prosedur (SOP) Lengkap CFD Padang
Untuk memastikan kegiatan berjalan kondusif, Dispora Sumbar merilis lima poin Standar Operasional Prosedur (SOP) utama yang wajib ditaati oleh seluruh pengunjung:
1. Steril dari Sepeda Listrik: Jalur HBKB murni hanya diperuntukkan bagi pejalan kaki, pesepeda konvensional, serta aktivitas olahraga fisik.
2. Larangan Pembagian Brosur: Warga dilarang membagikan pamflet atau materi promosi cetak lainnya yang berpotensi memicu timbunan sampah di sepanjang jalur kegiatan.
3. Pengaturan Area Jualan: Bagi pedagang di area luar penertiban, dilarang keras menggelar lapak, meja, atau tenda yang melebihi batas bahu jalan demi mencegah kemacetan arus pejalan kaki.
4. Kawasan Bebas Rokok: Seluruh area lintasan CFD ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok guna mendukung terciptanya lingkungan udara yang bersih dan sehat.
5. Pengelolaan Sampah Mandiri: Pengunjung diwajibkan membuang sampah pada tempat yang telah disediakan guna menjaga estetika tata kota.
Pihak Dispora Sumbar juga menambahkan bahwa seluruh aktivitas yang memuat unsur komersial, promosi merek, sponsorship, pemasangan baliho/banner, pameran produk, hingga aksi yang diinisiasi oleh komunitas, wajib melakukan koordinasi dan mendapatkan izin resmi terlebih dahulu dari Dispora Sumbar sebelum acara berlangsung. Hal ini ditujukan agar langkah keamanan dan kesesuaian regulasi dapat terpantau secara optimal. (cc1)
Editor : Hendra Efison