Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Satpol PP Padang Sita Tuak dan Miras dari Kedai Padang Selatan yang Gelar Live Music

Randi Zulfahli • Selasa, 23 Juni 2026 | 10:10 WIB
Satpol PP Kota Padang menertibkan kedai tuak yang masih beroperasi di Jalan Sutan Syahrir, Mata Air, Padang Selatan, Senin (22/6/2026) malam.
Satpol PP Kota Padang menertibkan kedai tuak yang masih beroperasi di Jalan Sutan Syahrir, Mata Air, Padang Selatan, Senin (22/6/2026) malam.

PADANG, PADEK.JAWAPOS.COM – Satpol PP Padang menertibkan sebuah kedai tuak yang masih beroperasi di Jalan Sutan Syahrir, Kelurahan Mata Air, Kecamatan Padang Selatan, Senin (22/6/2026) malam. Dalam operasi tersebut, petugas menyita satu jerigen tuak, sejumlah minuman beralkohol, serta mengamankan seorang perempuan yang tidak dapat menunjukkan identitas diri.

Penertiban berawal dari laporan masyarakat yang mengeluhkan aktivitas di kedai tersebut. Warga menilai keberadaan tempat itu telah mengganggu kenyamanan lingkungan sekitar.

Saat petugas melakukan pengawasan ke lokasi, kedai masih beroperasi dan menghadirkan hiburan musik secara langsung. Kondisi itu kemudian menjadi dasar bagi Satpol PP untuk mengambil tindakan penertiban.

Kedai Masih Beroperasi Saat Didatangi Petugas

Selain menyita minuman beralkohol, petugas juga memeriksa sejumlah orang yang berada di lokasi. Dari hasil pemeriksaan, seorang perempuan tidak dapat menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun dokumen identitas lainnya.

Perempuan tersebut kemudian dibawa ke Markas Komando Satpol PP Kota Padang untuk pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibum Tranmas) Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi, mengatakan penindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat.

“Penertiban ini merupakan bentuk respons cepat Satpol PP terhadap laporan masyarakat. Aktivitas kedai tuak yang disertai hiburan musik dinilai telah mengganggu ketenteraman dan ketertiban lingkungan,” kata Eka Putra Irwandi.

Sita Tuak dan Minuman Beralkohol

Dalam operasi itu, petugas mengamankan satu jerigen berisi tuak dan beberapa botol minuman beralkohol dari dalam kedai. Barang bukti tersebut dibawa untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

Satpol PP juga mendata kondisi lokasi dan aktivitas yang berlangsung saat penertiban dilakukan. Langkah tersebut menjadi bagian dari proses penegakan peraturan daerah di Kota Padang.

Menurut Eka, pengawasan terhadap aktivitas usaha yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat akan terus dilakukan secara rutin.

“Kami akan terus melakukan pengawasan secara rutin agar tercipta situasi yang aman, nyaman, dan kondusif bagi masyarakat. Selain itu, setiap orang yang berada di lokasi juga wajib dapat menunjukkan identitas diri saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas,” ujarnya.

Pemilik Usaha Dipanggil ke Mako Satpol PP

Selain mengamankan barang bukti, Satpol PP Kota Padang juga melayangkan surat panggilan kepada pemilik kedai. Pemilik usaha diminta datang ke Mako Satpol PP untuk menjalani pemeriksaan sesuai aturan yang berlaku.

Satpol PP mengingatkan seluruh pelaku usaha agar mematuhi peraturan daerah dan tidak menjalankan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.(*)

Editor : Hendra Efison
#kedai tuak Padang #live music #satpol pp padang #Padang Selatan #minuman beralkohol