PADEK.JAWAPOS.COM – Pemerintah Kota bersama DPRD Kota Padang menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan dokumen bersama dalam Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi di Ruang Sidang DPRD Kota Padang, Sabtu (27/6/2026).
Penandatanganan dilakukan oleh Wali Kota Padang Fadly Amran bersama Wakil Ketua DPRD Kota Padang Mastilizal Aye dan Osman Ayub.
Rapat paripurna turut dihadiri unsur Forkopimda, anggota DPRD, para asisten di lingkungan Sekretariat Daerah Kota Padang, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), serta pemangku kepentingan lainnya.
Fadly Amran mengatakan penyusunan Perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 telah melalui seluruh tahapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Proses tersebut diawali penyampaian dokumen kepada DPRD pada 15 Juni 2026, kemudian dilanjutkan rapat kerja komisi bersama perangkat daerah, serta pembahasan antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Fadly menjelaskan, hasil pembahasan bersama menghasilkan kesepakatan bahwa total APBD Kota Padang Tahun Anggaran 2026 mencapai Rp3,21 triliun, meningkat sekitar 18,8 persen dibandingkan APBD awal sebesar Rp2,7 triliun.
Menurutnya, tambahan anggaran tersebut akan diarahkan untuk mendukung berbagai program prioritas pemerintah daerah sepanjang tahun 2026.
Beberapa di antaranya meliputi penyelenggaraan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Sumbar 2026, penanganan dampak bencana hidrometeorologi yang terjadi pada November 2025, peringatan Hari Jadi Kota Padang, serta upaya mewujudkan Kota Padang sebagai Kota Gastronomi Dunia UNESCO.
Selain itu, anggaran juga diprioritaskan untuk mendukung pelaksanaan visi dan misi pembangunan Kota Padang.
"Anggaran ini akan kita gunakan untuk mencapai target-target pembangunan tahun ini, mulai dari penyelenggaraan Porprov, penanganan bencana hidrometeorologi yang terjadi pada 2025, perayaan Hari Jadi Kota Padang, hingga mewujudkan cita-cita Kota Padang sebagai Kota Gastronomi Dunia di bawah pengakuan UNESCO. Selain itu, anggaran ini juga digunakan untuk mewujudkan visi dan misi kejayaan Kota Padang," jelasnya.
Fadly menambahkan, dokumen Perubahan KUA dan Perubahan PPAS yang telah disepakati, beserta laporan akhir Badan Anggaran DPRD dan pandangan akhir fraksi-fraksi, akan menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam menyusun Perubahan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA).
Selanjutnya, Pemko Padang akan melaksanakan pembahasan teknis RKA bersama seluruh perangkat daerah sebagai bagian dari penyempurnaan rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
"Pemerintah Kota Padang akan melaksanakan desk pembahasan RKA bersama seluruh perangkat daerah sebagai bagian dari penyempurnaan rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Rancangan tersebut dijadwalkan akan disampaikan kepada DPRD Kota Padang pada 3 Juli 2026 untuk memasuki tahapan pembahasan berikutnya," tutup Fadly.(*)
Editor : Heri Sugiarto