PADEK.JAWAPOS.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Padang memberikan penghapusan sanksi administratif berupa denda bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Kebijakan ini berlaku mulai 1 Juli hingga 30 September 2026 dalam rangka memperingati Hari Jadi Kota (HJK) Padang ke-357.
Program tersebut diumumkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban pajak daerah.
Kepala Bidang Pelayanan dan Pengembangan Pendapatan Bapenda Kota Padang, Rio Mirandi, mengatakan kebijakan tersebut hanya berlaku untuk penghapusan denda atas tunggakan PBB-P2 dari tahun-tahun sebelumnya.
“Kami memberitahukan kepada masyarakat Kota Padang bahwa dalam rangka Hari Jadi Kota Padang ke-357 pada tahun ini, 2026, Pemerintah Kota Padang memberikan kebijakan penghapusan sanksi administratif berupa denda untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dari bulan Juli hingga September 2026,” kata Rio Mirandi, Jumat (3/7/2026).
Rio menegaskan, program itu tidak berlaku untuk pembayaran PBB-P2 tahun berjalan. Kebijakan tersebut hanya diperuntukkan bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya.
Berlaku Tiga Bulan, Warga Diimbau Manfaatkan Kesempatan
Rio menjelaskan, masa penghapusan denda berlangsung selama tiga bulan, mulai 1 Juli hingga 30 September 2026.
Dalam periode tersebut, masyarakat dapat melunasi tunggakan PBB-P2 tanpa dikenai sanksi administratif yang sebelumnya timbul akibat keterlambatan pembayaran.
Kebijakan ini memberi kesempatan bagi warga yang selama ini belum menyelesaikan kewajiban pajaknya, baik karena keterbatasan waktu, kelalaian administratif, maupun alasan lainnya.
Menurut Rio, momentum tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat karena pembebasan denda tidak berlaku sepanjang tahun.
“Untuk itu, mari kita manfaatkan pembebasan sanksi administratif berupa denda ini untuk pembayaran PBB kita yang tertunggak pada tahun-tahun sebelumnya,” ujarnya.
Program penghapusan denda menjadi salah satu kebijakan yang dihadirkan Pemko Padang dalam rangka memeriahkan Hari Jadi Kota Padang ke-357.
Selain memberikan keringanan kepada wajib pajak, pemerintah berharap kebijakan tersebut mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan daerah.
Dorong Kepatuhan Wajib Pajak
Rio menambahkan, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak daerah memiliki peran penting terhadap penerimaan daerah.
Pendapatan tersebut menjadi salah satu sumber pembiayaan berbagai program pembangunan di Kota Padang.
Karena itu, Bapenda mengajak masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 agar segera memanfaatkan kesempatan pembebasan denda selama program masih berlangsung.
“Demikian kami sampaikan untuk dapat menjadi perhatian dan dimanfaatkan oleh warga Kota Padang,” kata Rio.
Melalui kebijakan ini, Pemko Padang berharap semakin banyak wajib pajak yang melunasi tunggakan PBB-P2.
Selain meringankan beban masyarakat, program tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus mendukung penerimaan daerah untuk pembiayaan pembangunan Kota Padang.(*)
Editor : Hendra Efison