PADEK.JAWAPOS.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menyita satu unit speaker milik sebuah kafe karaoke di Jalan Hos Cokroaminoto yang kedapatan masih beroperasi melewati batas jam operasional saat patroli ketenteraman dan ketertiban umum (Trantibum), Rabu dini hari (8/7/2026).
Dalam patroli rutin tersebut, petugas juga mendata dan membina sejumlah muda-mudi yang masih berkumpul di beberapa lokasi hingga larut malam.
Mereka dibawa ke Markas Komando (Mako) Satpol PP Kota Padang untuk menjalani proses pendataan dan pembinaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Patroli menyasar sejumlah titik yang selama ini menjadi perhatian petugas, mulai dari tempat usaha hiburan malam hingga ruang publik yang kerap dijadikan lokasi berkumpul pada malam hingga dini hari.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra, mengatakan pengawasan akan terus dilakukan secara rutin sebagai upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di Kota Padang.
"Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan patroli, terutama pada malam hingga dini hari, guna meminimalisir potensi gangguan ketenteraman dan ketertiban umum. Kami juga mengimbau para pelaku usaha agar mematuhi jam operasional yang telah ditetapkan serta mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Padang," ujar Chandra.
Menurutnya, jam-jam malam hingga dini hari menjadi salah satu periode yang memerlukan pengawasan lebih intensif karena berpotensi memunculkan pelanggaran ketertiban.
Patroli Menyasar Tempat Hiburan dan Ruang Publik
Dalam patroli tersebut, petugas menemukan sebuah kafe karaoke di kawasan Jalan Hos Cokroaminoto yang masih melayani aktivitas meski telah melewati batas waktu operasional.
Sebagai tindak lanjut, Satpol PP menyita satu unit speaker milik kafe tersebut sebagai barang bukti atas dugaan pelanggaran jam operasional.
Selain melakukan penindakan terhadap tempat usaha, petugas juga menjumpai sejumlah muda-mudi yang masih berada di beberapa titik hingga dini hari. Mereka kemudian dibawa ke Mako Satpol PP untuk menjalani pendataan, pembinaan, dan penanganan sesuai aturan.
Chandra menegaskan patroli yang dilakukan tidak semata-mata bertujuan memberikan sanksi, tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat agar mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Penindakan Dilakukan Sesuai Ketentuan
Ia mengatakan Satpol PP tidak akan ragu mengambil tindakan terhadap setiap pelanggaran peraturan daerah yang berpotensi mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
Menurut Chandra, penegakan aturan perlu dilakukan secara konsisten agar peraturan daerah dapat diterapkan secara efektif di lapangan.
Penyitaan speaker dari kafe karaoke serta pendataan terhadap muda-mudi dalam patroli tersebut menjadi bagian dari penegakan aturan yang dilakukan Satpol PP Kota Padang.
Melalui patroli rutin, Satpol PP berharap pelaku usaha maupun masyarakat semakin disiplin mematuhi ketentuan, terutama terkait jam operasional usaha hiburan dan pemanfaatan ruang publik pada malam hari.
Pengawasan serupa, kata Chandra, akan terus dilaksanakan secara berkala sebagai bagian dari upaya menjaga situasi Kota Padang tetap aman, tertib, dan kondusif.(*)
Editor : Hendra Efison