Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Satpol PP Padang Tertibkan PKL di Lima Jalan Protokol, Kursi hingga Gerobak Diamankan

Randi Zulfahli • Rabu, 8 Juli 2026 | 17:00 WIB
Personel Satpol PP Kota Padang mengamankan perlengkapan milik pedagang kaki lima saat penertiban di lima ruas jalan protokol, Rabu (8/7/2026).
Personel Satpol PP Kota Padang mengamankan perlengkapan milik pedagang kaki lima saat penertiban di lima ruas jalan protokol, Rabu (8/7/2026).

PADEK.JAWAPOS.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di trotoar, badan jalan, dan fasilitas umum dalam operasi pengawasan di lima ruas jalan protokol, Rabu (8/7/2026). Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan berbagai perlengkapan dagangan yang digunakan pedagang karena melanggar ketentuan lokasi berjualan.

Lima lokasi yang menjadi sasaran penertiban meliputi Jalan Jati, Jalan Ir. Juanda (Flamboyan Baru), Jalan Jhoni Anwar, Jalan Khatib Sulaiman, dan Jalan Ahmad Dahlan di kawasan Alai Parak Kopi. Kelima titik itu menjadi fokus patroli karena masih ditemukan aktivitas berdagang yang memanfaatkan fasilitas publik.

Operasi digelar sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) sekaligus menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di Kota Padang.

Petugas menindak PKL yang menggelar lapak di trotoar maupun badan jalan karena dinilai mengganggu fungsi ruang publik dan kenyamanan pengguna jalan.

Dari hasil penertiban, Satpol PP mengamankan sejumlah barang milik pedagang. Di Jalan Jati, petugas menyita delapan kursi plastik milik pedagang sarapan, sedangkan di kawasan Flamboyan Baru diamankan satu galon, satu tabung gas, dan satu unit rice cooker.

Berbagai Perlengkapan Dagangan Diangkut Petugas

Selain barang yang diamankan di dua lokasi tersebut, personel Satpol PP juga menyita berbagai perlengkapan lain yang digunakan untuk berdagang.

Barang-barang itu meliputi kursi plastik, meja, box es, rak kayu, payung, gerobak, hingga satu unit sepeda listrik.

Seluruh barang hasil penertiban kemudian diserahkan kepada Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (P3D) Satpol PP Kota Padang untuk didata dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Patroli tidak hanya menyasar PKL. Petugas juga melakukan pengawasan terhadap Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), seperti anak jalanan, gelandangan dan pengemis (gepeng), pengatur lalu lintas liar atau "pak ogah", manusia silver, serta badut jalanan yang beraktivitas di sejumlah ruas jalan.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pengawasan rutin Satpol PP untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat di ruang publik.

Satpol PP Minta PKL Patuhi Aturan

Kepala Satpol PP Kota Padang Chandra Eka Putra menegaskan penertiban dilakukan dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis. Namun, pihaknya tetap akan mengambil tindakan terhadap pelanggaran yang ditemukan di lapangan.

"Kami terus mengedepankan upaya persuasif dan humanis dalam setiap penertiban. Namun demikian, kami mengimbau kepada seluruh pedagang agar tidak menggunakan trotoar, badan jalan, maupun fasilitas umum untuk berjualan karena dapat mengganggu hak pengguna jalan dan ketertiban umum. Mari bersama-sama menjaga Kota Padang agar tetap tertib, bersih, dan nyaman bagi seluruh masyarakat," ujar Chandra.

Ia memastikan patroli dan pengawasan akan terus dilakukan secara berkala di berbagai kawasan Kota Padang. Satpol PP berharap para pedagang mematuhi lokasi berjualan yang telah ditetapkan sehingga trotoar, badan jalan, dan fasilitas umum dapat dimanfaatkan sesuai fungsinya.(*)

Editor : Hendra Efison
#jalan protokol Padang #penertiban PKL #satpol pp padang #PKL Padang #kota padang