Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Satpol PP Padang Sidak Tempat Pijat yang Dikeluhkan Warga, Tiga Perempuan Diamankan

Randi Zulfahli • Senin, 13 Juli 2026 | 18:15 WIB
Petugas Satpol PP Kota Padang melakukan pengawasan di salah satu tempat pijat di kawasan Jalan Kurao Pagang dan Jalan Jedah, Koto Panjang, Ikur Koto, Padang, Senin (13/7/2026). Dalam operasi tersebut, tiga perempuan diamankan untuk dimintai keterangan. (Humas Satpol PP Padang)
Petugas Satpol PP Kota Padang melakukan pengawasan di salah satu tempat pijat di kawasan Jalan Kurao Pagang dan Jalan Jedah, Koto Panjang, Ikur Koto, Padang, Senin (13/7/2026). Dalam operasi tersebut, tiga perempuan diamankan untuk dimintai keterangan. (Humas Satpol PP Padang)

PADEK.JAWAPOS.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengamankan tiga perempuan saat melakukan pengawasan di sejumlah tempat pijat yang dilaporkan warga karena diduga mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum. Operasi digelar di dua lokasi, yakni Jalan Kurao Pagang dan Jalan Jedah, Koto Panjang, Ikur Koto, Senin (13/7/2026).

Pengawasan dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai aktivitas di sejumlah tempat usaha yang dinilai meresahkan lingkungan sekitar.

Selain mengamankan tiga perempuan untuk dimintai keterangan, petugas juga memberikan surat teguran kepada pemilik tempat pijat.

Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, mengatakan penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah menjaga keamanan, kenyamanan, dan ketertiban umum di Kota Padang.

"Setiap laporan dan keluhan masyarakat akan menjadi perhatian kami. Satpol PP akan terus melakukan pengawasan agar aktivitas yang berpotensi mengganggu ketenteraman warga dapat ditindak sesuai aturan yang berlaku," ujar Chandra.

Dua Lokasi Jadi Sasaran Pengawasan

Tim Satpol PP menyisir tempat pijat di kawasan Jalan Kurao Pagang dan Jalan Jedah, Koto Panjang, Ikur Koto. Kedua lokasi tersebut menjadi sasaran setelah muncul laporan warga yang mengeluhkan aktivitas di tempat usaha tersebut.

Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas membawa tiga perempuan ke Markas Komando (Mako) Satpol PP Kota Padang untuk menjalani pemeriksaan dan dimintai keterangan lebih lanjut.

Selain itu, pemilik usaha menerima surat teguran agar menjalankan kegiatan usahanya sesuai ketentuan yang berlaku sehingga tidak lagi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Satpol PP Tegaskan Pengawasan Berlanjut

Chandra menegaskan Satpol PP Kota Padang akan terus meningkatkan pengawasan terhadap berbagai aktivitas usaha yang berpotensi mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum.

Menurutnya, setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti melalui langkah pengawasan di lapangan dengan tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis.

Meski demikian, Satpol PP tidak akan ragu mengambil tindakan sesuai ketentuan apabila pada pengawasan berikutnya masih ditemukan pelanggaran yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.(*)

Editor : Hendra Efison
#tempat pijat Padang #penertiban tempat pijat #Chandra Eka Putra #kota padang