Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Sambut HJK Padang ke-357, Pemko Hapus 100 Persen Denda Retribusi Pertokoan, Berlaku Mulai 20 Juli

Randi Zulfahli • Sabtu, 18 Juli 2026 | 15:30 WIB
Pedagang di Pasar Raya Fase VII menjadi salah satu kawasan yang masuk dalam program pembebasan 100 persen denda retribusi pertokoan Pemko Padang.
Pedagang di Pasar Raya Fase VII menjadi salah satu kawasan yang masuk dalam program pembebasan 100 persen denda retribusi pertokoan Pemko Padang.

PADEK.JAWAPOS.COM – Pemko Padang memberikan keringanan bagi pedagang dengan menghapus 100 persen denda retribusi pertokoan dalam rangka menyambut Hari Jadi Kota (HJK) Padang ke-357. Program pemutihan ini berlaku selama dua bulan, mulai 20 Juli hingga 20 September 2026, dan mencakup seluruh pasar yang berada di bawah pengelolaan Dinas Perdagangan Kota Padang.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang, Fizlan Setiawan, mengatakan kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh pertokoan di Pasar Raya Padang maupun pasar satelit yang tersebar di berbagai kecamatan.

"Untuk semua pasar. Pertokoan di Pasar Raya Padang dan pasar satelit," ujar Fizlan Setiawan, Sabtu (18/7/2026).

Melalui program ini, pedagang yang memiliki tunggakan cukup membayar pokok retribusi tanpa dikenakan denda keterlambatan.

Langkah tersebut diharapkan dapat membantu pelaku usaha menyelesaikan kewajiban administrasi dengan beban yang lebih ringan.

Menurut Fizlan, kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap pedagang yang selama ini belum dapat melunasi tunggakan karena terbebani akumulasi denda.

Berlaku di Seluruh Pasar, Pembayaran Bisa Dilakukan Secara Digital

Program pemutihan mencakup seluruh tunggakan retribusi pertokoan yang berada di bawah kewenangan Dinas Perdagangan Kota Padang.

Selama masa program berlangsung, seluruh denda keterlambatan dihapus sehingga pedagang hanya membayar nilai pokok retribusi.

Dinas Perdagangan mengimbau seluruh pemilik pertokoan yang masih memiliki tunggakan agar memanfaatkan kesempatan tersebut sebelum masa berlaku berakhir.

"Masyarakat dan pelaku usaha kami imbau untuk tidak menunda pelunasan tunggakan, karena program ini hanya berlaku dalam rentang waktu yang telah ditentukan," kata Fizlan.

Setelah 20 September 2026, kebijakan pembebasan denda dipastikan berakhir. Tunggakan yang belum dilunasi kembali dikenakan sanksi denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk mempermudah pembayaran, Dinas Perdagangan menyediakan beberapa pilihan kanal layanan.

Pedagang dapat membayar langsung di kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Perdagangan atau melalui petugas pemungut retribusi resmi.

Target Tingkatkan Kepatuhan Pedagang dan PAD

Selain pembayaran secara langsung, Pemko Padang juga membuka layanan pembayaran digital melalui berbagai mitra resmi.

Pedagang dapat memanfaatkan mobile banking, Tokopedia, GoPay, serta platform pembayaran elektronik lainnya.

Kemudahan tersebut diharapkan mendorong lebih banyak pedagang memanfaatkan program pemutihan tanpa harus datang ke kantor pelayanan.

Pemko Padang menilai kebijakan ini tidak hanya membantu meringankan beban pelaku usaha, tetapi juga meningkatkan kepatuhan pembayaran retribusi pasar.

Di sisi lain, program tersebut diharapkan mampu mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi.

Momentum HJK Padang ke-357 juga dimanfaatkan pemerintah untuk mengajak pedagang membangun budaya tertib administrasi.

Dengan melunasi tunggakan selama masa pemutihan, pedagang dapat menyelesaikan kewajibannya tanpa dibebani denda tambahan sekaligus mendukung pengelolaan pasar yang lebih baik.(*)

Editor : Hendra Efison
HJK Padang 357 retribusi pertokoan Dinas Perdagangan Padang pasar raya padang pemko padang