PADEK.JAWAPOS.COM – Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terus mempercepat kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) bagi anak usia 0 tahun hingga menjelang 17 tahun. Upaya ini dilakukan untuk memastikan seluruh anak di Kota Padang memiliki identitas resmi yang sah secara hukum.
Kepala Disdukcapil Kota Padang, Ances Kurniawan, mengatakan capaian kepemilikan KIA di Kota Padang telah melampaui target nasional.
"Target nasional berada di angka 60 persen, sementara capaian Kota Padang saat ini sudah menyentuh 70 persen dari total 266.000 anak wajib KIA. Untuk sisa 30 persen warga yang belum memiliki kartu ini, kami akan melakukan sosialisasi secara masif dan melakukan langkah percepatan," ujar Ances di Kantor Disdukcapil Kota Padang, Kamis (16/7/2026).
Sebagai bagian dari percepatan tersebut, Pemerintah Kota Padang akan meluncurkan program pemenuhan KIA bekerja sama dengan Dinas Pendidikan melalui inovasi layanan Jemput Bola ke sekolah-sekolah.
Melalui layanan ini, petugas Disdukcapil akan melakukan pengambilan foto anak secara langsung di sekolah sehingga peserta tidak perlu lagi membawa pasfoto fisik saat mengurus KIA.
Program tersebut juga diselaraskan dengan program unggulan Wali Kota Padang, Padang Melayani, untuk meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Padang, Syafrida, mengimbau masyarakat agar segera mengurus KIA karena prosesnya mudah, cepat, dan tidak rumit.
Ia menjelaskan, persyaratan pengurusan KIA dibedakan berdasarkan kelompok usia.
"Untuk anak usia 0 hingga 5 tahun, persyaratannya cukup fotokopi akta kelahiran, Kartu Keluarga (KK) orang tua atau wali, dan KTP asli kedua orang tua. Sedangkan untuk usia 5 hingga menjelang 17 tahun, syaratnya sama, tinggal menambahkan pasfoto anak ukuran 2x3 sebanyak dua lembar," kata Syafrida.
Program KIA merupakan kebijakan nasional yang berlandaskan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016.
Selain berfungsi sebagai identitas resmi bagi anak-anak, KIA juga memberikan berbagai kemudahan dalam pelayanan administrasi.
Kartu tersebut dapat digunakan untuk mempermudah verifikasi identitas saat perjalanan udara di bandara, mempermudah pembukaan rekening perbankan secara mandiri, serta mengurangi risiko membawa dokumen penting seperti Kartu Keluarga maupun akta kelahiran asli saat mengurus administrasi.
Melalui percepatan kepemilikan KIA dan inovasi layanan jemput bola ke sekolah, Pemerintah Kota Padang berharap seluruh anak yang menjadi sasaran program dapat segera memiliki identitas resmi sesuai ketentuan administrasi kependudukan.(*)
Editor : Heri Sugiarto