PADEK.JAWAPOS.COM – Satpol PP Kota Padang menyita sejumlah minuman beralkohol dan perangkat sound system, saat patroli pengawasan rutin di sejumlah warung dan kafe kawasan Padang Selatan, Padang Utara, dan Kototangah, yang masih beroperasi hingga larut malam, Rabu dini hari (22/7/2026).
Patroli tersebut merupakan upaya Satpol PP Kota Padang untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban umum (trantibum) sekaligus mengawal penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Operasi difokuskan pada tempat usaha yang masih beroperasi hingga dini hari. Dalam kegiatan itu, petugas memeriksa kepatuhan pelaku usaha, termasuk kelengkapan izin operasional dan kepatuhan terhadap ketentuan jam operasional.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sebuah tempat usaha yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi. Temuan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyitaan barang bukti.
"Kami mengamankan beberapa botol minuman beralkohol dan perangkat sound system untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku," kata Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, Rabu (22/7/2026).
Pengunjung Tanpa Identitas Didata
Selain menyasar tempat usaha, patroli juga dilakukan terhadap para pengunjung yang masih berada di lokasi hingga dini hari. Petugas memeriksa kartu identitas setiap pengunjung yang ditemui.
Pengunjung yang tidak dapat menunjukkan dokumen kependudukan didata dan dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Padang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Petugas juga menyisir sejumlah ruang publik yang masih menjadi lokasi berkumpulnya muda-mudi pada larut malam. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan terhadap potensi gangguan ketertiban dan keamanan.
Seluruh barang bukti hasil penyitaan, termasuk beberapa perempuan yang terjaring di lokasi hingga dini hari, diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedepankan Pendekatan Humanis
Kepala Satpol PP Kota Padang Chandra Eka Putra menegaskan patroli rutin tidak hanya bertujuan melakukan penindakan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha agar mematuhi peraturan daerah.
"Patroli rutin merupakan langkah preventif untuk memastikan Kota Padang tetap aman, tertib, dan kondusif. Kami mengedepankan pendekatan yang humanis dan persuasif, namun terhadap setiap pelanggaran yang ditemukan tetap akan dilakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Chandra.(*)
Editor : Hendra Efison