Satpol PP Padang Patroli Warung dan Kafe, Miras Tanpa Izin Diamankan, Pengunjung Tanpa Identitas Dibawa

Randi Zulfahli • Dipublikasikan Rabu, 22 Juli 2026 | 16:06 WIB
Petugas Satpol PP Kota Padang mengamankan barang bukti minuman beralkohol tanpa izin saat patroli penegakan Perda Ketertiban Umum di sebuah warung.(Foto: Diskominfo)
Petugas Satpol PP Kota Padang mengamankan barang bukti minuman beralkohol tanpa izin saat patroli penegakan Perda Ketertiban Umum di sebuah warung.(Foto: Diskominfo)

PADEK.JAWAPOS.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengamankan perangkat sound system dan sejumlah botol minuman beralkohol saat patroli pengawasan rutin di sejumlah warung, kafe, dan ruang publik di Kota Padang, Rabu dini hari (22/7/2026).

Patroli dilakukan sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Kegiatan ini difokuskan pada pengawasan perizinan usaha serta jam operasional warung dan kafe yang masih beraktivitas hingga larut malam atau melewati jam operasional.

Dalam pengawasan tersebut, petugas menemukan sebuah warung yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi.

Selain mengamankan barang bukti berupa perangkat sound system dan beberapa botol minuman beralkohol, petugas juga memeriksa identitas para pengunjung. 

Masyarakat yang tidak dapat menunjukkan identitas diri dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Padang untuk didata dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Patroli juga menyasar muda-mudi yang masih berkumpul di ruang publik hingga larut malam sebagai langkah antisipasi terhadap potensi gangguan ketenteraman dan ketertiban umum.

Seluruh barang bukti bersama beberapa perempuan yang terjaring di lokasi kemudian diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasat Pol PP Kota Padang Chandra Eka Putra menegaskan bahwa patroli rutin merupakan langkah preventif yang bertujuan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Patroli rutin bukan semata-mata berorientasi pada penindakan, melainkan sebagai bentuk kehadiran petugas pemerintah dalam memberikan rasa aman sekaligus mengedukasi masyarakat agar semakin sadar dan patuh terhadap aturan," ujarnya.

Ia menambahkan, Satpol PP tetap mengedepankan pendekatan yang humanis dan persuasif dalam setiap kegiatan pengawasan.

"Kami mengedepankan pendekatan yang humanis dan persuasif, namun terhadap setiap pelanggaran yang ditemukan tetap akan dilakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga mengajak seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk bersama-sama menjaga ketenteraman dan ketertiban demi kenyamanan bersama," jelas Chandra.(*)

Editor : Heri Sugiarto
patroli Satpol PP miras tanpa izin penegakan perda Padang Perda Ketertiban Umum Padang satpol pp padang