Pemko Hapus Denda Retribusi Pedagang dan Gelar Padang Great Sale HJK Padang ke-357

Heri Sugiarto • Dipublikasikan Sabtu, 25 Juli 2026 | 14:22 WIB
Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang, Fizlan Setiawan, menyampaikan program Hari Jadi Kota (HJK) Padang ke-357, Jumat (24/7/2026). (Foto: Diskominfo)
Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang, Fizlan Setiawan, menyampaikan program Hari Jadi Kota (HJK) Padang ke-357, Jumat (24/7/2026). (Foto: Diskominfo)

PADEK.JAWAPOS.COM – Pemko Padang menghadirkan dua program khusus menyambut Hari Jadi Kota (HJK) Padang ke-357, yakni penghapusan denda retribusi pasar bagi pedagang serta penyelenggaraan Padang Great Sale yang menawarkan beragam promo dan diskon bagi masyarakat.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang, Fizlan Setiawan, menyampaikan program tersebut di Kantor Dinas Perdagangan Kota Padang, Jumat (24/7/2026).

Menurut Fizlan, penghapusan denda retribusi diberikan kepada seluruh pedagang di Pasar Raya dan Pasar Satelit yang masih memiliki tunggakan retribusi selama dua hingga tiga tahun terakhir.

Baca Juga: Nikmati Weekend Seru di Padang! Diverse Sound Vol. 2 dan Chaotic Distort Hadirkan Belasan Band Indie

Melalui kebijakan ini, pedagang hanya diwajibkan membayar pokok retribusi, sedangkan seluruh sanksi denda dihapuskan.

Langkah tersebut bertujuan meringankan beban ekonomi pedagang sekaligus membantu mereka memenuhi kewajiban kepada Pemerintah Kota Padang.

"Seluruh pedagang di Pasar Raya dan Pasar Satelit. Pedagang yang menunggak retribusi dua hingga tiga tahun lalu, cukup membayar retribusi pokoknya saja dan dendanya kita hapuskan," ujarnya.

Baca Juga: Distribusi Air PDAM Padang Terganggu Mulai 25 Juli, Rehab IPA Gunung Pangilun Berlangsung 4 Pekan

Fizlan mengimbau seluruh pedagang di Pasar Raya maupun Pasar Satelit memanfaatkan kebijakan tersebut untuk meringankan tanggung jawab sekaligus memenuhi kewajiban kepada Pemerintah Kota Padang.

"Kami mengimbau kepada seluruh pedagang baik di Pasar Raya maupun Pasar Satelit dapat memanfaatkan program ini untuk meringankan tanggung jawab serta memenuhi kewajibannya kepada Pemerintah Kota Padang," katanya.

Selain itu, pihaknya bersama berbagai pemangku kepentingan dan pelaku usaha juga menggelar Padang Great Sale. Program ini menghadirkan beragam promo dengan melibatkan penyedia jasa transportasi daring, seperti Grab, Gojek, dan Maxim, serta pusat perbelanjaan dan ritel, di antaranya Suzuya, Ramayana, Basko Grand Mall, dan ritel lainnya.

"Berbagai promo telah disiapkan dari Grab, Gojek, Maxim, Suzuya, Ramayana, Basko, dan ritel lainnya. Manfaatkan promo ini sehingga gairah HJK Kota Padang ke-357 dapat dirasakan dan dimanfaatkan seluruh masyarakat," ujar Fizlan.

Menurutnya, seluruh keringanan dan promo tersebut dihadirkan pemko agar kemeriahan HJK Padang ke-357 dapat dirasakan secara nyata oleh seluruh lapisan masyarakat dan pelaku usaha di Kota Padang.(*)

Editor : Heri Sugiarto
HJK Padang ke-357 Penghapusan denda retribusi Dinas Perdagangan Padang Padang Great Sale pemko padang