PADEK.JAWAPOS.COM – Pemko Padang melalui Dinas Perdagangan Kota Padang mewajibkan seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) memasang gelas penglihat (sight glass) pada setiap Pompa Ukur Bahan Bakar Minyak (PUBBM). Kebijakan ini diterapkan untuk menjamin ketepatan takaran BBM, meningkatkan transparansi pelayanan, serta memperkuat perlindungan konsumen.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang Nomor 500.2/192/Dg-2026 tentang Perangkat Bantu PUBBM dan Pemutusan Segel Tanda Tera Metrologi di SPBU.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang, Fizlan Setiawan, mengatakan surat edaran itu diterbitkan sebagai upaya memastikan setiap transaksi pembelian bahan bakar minyak di SPBU berlangsung secara terbuka dan memberikan kepastian takaran kepada masyarakat.
"Mengacu pada Surat Edaran mengenai Perangkat Bantu PUBBM dan Pemutusan Segel Tanda Tera Metrologi di SPBU, seluruh pengelola SPBU diharapkan segera menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku," kata Fizlan, Minggu (26/7/2026).
Selain meminta pengelola SPBU mematuhi ketentuan tersebut, Dinas Perdagangan juga mengajak masyarakat ikut berperan dalam pengawasan di lapangan.
"Kepada masyarakat umum di Kota Padang, apabila menemukan kekurangan pada mesin PUBBM yang belum dilengkapi oleh Gelas Penglihat, diharapkan untuk dapat melaporkannya kepada Tim Pengawas Kemetrologian Bidang Kemetrologian Dinas Perdagangan Kota Padang," ujarnya.
Gelas Penglihat Wajib Bersih dan Berfungsi
Dalam surat edaran itu, setiap pompa ukur BBM di SPBU diwajibkan dilengkapi gelas penglihat (sight glass) yang berfungsi dengan baik. Perangkat tersebut juga harus selalu dalam kondisi bersih, jernih, dan tidak buram agar aliran bahan bakar dapat terlihat jelas selama proses pengisian.
Keberadaan gelas penglihat menjadi salah satu upaya meningkatkan transparansi pelayanan di SPBU sekaligus memberikan rasa aman kepada konsumen saat melakukan transaksi pembelian BBM.
Dinas Perdagangan berharap seluruh pengelola SPBU segera memenuhi ketentuan tersebut agar standar pelayanan kepada masyarakat dapat terus ditingkatkan.
Masyarakat Diminta Aktif Melapor
Pemko Padang menilai partisipasi masyarakat menjadi bagian penting dalam mendukung pengawasan kemetrologian di SPBU. Karena itu, warga diminta segera melaporkan apabila menemukan pompa BBM yang belum dilengkapi gelas penglihat.
Laporan tersebut dapat disampaikan kepada Tim Pengawas Kemetrologian Bidang Kemetrologian Dinas Perdagangan Kota Padang agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Penerbitan surat edaran ini mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2024 tentang Kegiatan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Perlengkapan Metrologi Legal, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pengawasan Metrologi Legal, serta Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Syarat Teknis Pompa Ukur Bahan Bakar Minyak dan Pompa Ukur Elpiji.
Melalui kebijakan tersebut, Dinas Perdagangan Kota Padang berharap transparansi pelayanan di SPBU semakin meningkat, kepastian takaran BBM tetap terjaga, dan perlindungan terhadap konsumen dapat berjalan lebih optimal.(*)
Editor : Hendra Efison