Kebijakan tersebut akan diperkuat melalui Peraturan Wali Kota (Perwako) yang mengatur berbagai bentuk sanksi bagi pihak yang tidak menjalankan pemilahan sampah.
Komitmen itu disampaikan Wali Kota Padang Fadly Amran saat bertemu Forum Bank Sampah Kota Padang di Gedung Putih Rumah Dinas Wali Kota Padang, Senin (27/7/2026).
Pertemuan tersebut dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan Didi Aryadi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang Fadelan Fitra Masta, Ketua Forum Sahabat Emas Peduli Sampah Indonesia (FORSEPSI) Pusat Mina Dewi Sukmawati, serta Ketua Asosiasi Bank Sampah Kota Padang (ASOBSI) Eka Waty.
Sejumlah perwakilan bank sampah juga hadir, di antaranya Bank Sampah Al-Hijrah, Panca Daya, Ampang Saiyo, Pasie Nan Tigo, Andalas Sepakat, dan Pitameh Sakato.
Fadly mengatakan, pertemuan tersebut bertujuan memperkuat gerakan pemilahan sampah yang akan menjadi fokus Pemerintah Kota Padang sepanjang 2026 hingga 2027.
Menurutnya, salah satu aspek yang masih rendah dalam penilaian sertifikasi kota bersih adalah budaya memilah sampah di tingkat rumah tangga.
Pemerintah Kota Padang akan semakin memasifkan sosialisasi pemilahan sampah agar masyarakat memahami pentingnya memisahkan sampah organik dan nonorganik sejak dari rumah.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh bank sampah atas kontribusi dan partisipasinya dalam mendukung gerakan pemilahan sampah. Berkat kontribusi tersebut, Kota Padang berhasil meraih peringkat ke-8 sebagai kota terbersih di Indonesia,” ujar Fadly.
Ia berharap kolaborasi dan sinergi seluruh bank sampah terus diperkuat agar Kota Padang dapat meningkatkan capaian tersebut hingga meraih posisi pertama sebagai kota terbersih di Indonesia.
Perwako Akan Atur Sanksi
Fadly menegaskan, Pemerintah Kota Padang akan memperketat penerapan pemilahan sampah mulai 2027. Rumah tangga maupun perusahaan diwajibkan melakukan pemilahan sampah di tempat masing-masing.
Ketentuan tersebut akan diperkuat melalui Perwako yang mengatur berbagai bentuk sanksi, termasuk sanksi finansial dan sanksi lainnya.
“Memasuki tahun 2027, kami akan lebih tegas. Rumah tangga maupun perusahaan wajib melakukan pemilahan sampah di tempat masing-masing. Ketentuan ini akan diperkuat melalui Peraturan Wali Kota yang mengatur berbagai bentuk sanksi, baik sanksi finansial maupun sanksi lainnya,” katanya.
Menurut Fadly, kebijakan tersebut bertujuan memastikan seluruh masyarakat ikut berkontribusi dalam pengelolaan sampah di Kota Padang.
Ia juga berharap forum bank sampah terus menghadirkan berbagai program inovatif yang mampu meningkatkan partisipasi masyarakat.
Keberadaan bank sampah dinilai menjadi salah satu ujung tombak dalam mendorong masyarakat membiasakan pemilahan sampah dari rumah.
Sebagai bentuk dukungan, Pemerintah Kota Padang akan memberikan becak motor atau bentor kepada 11 bank sampah terbaik dalam ajang Padang Rancak Award tahun ini.
“Kami akan memberikan becak motor kepada 11 bank sampah terbaik dalam ajang Padang Rancak Award tahun ini. Sementara itu, untuk anggaran operasional akan kami kaji terlebih dahulu sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” ujar Fadly.
Bank Sampah Diusulkan Masuk Sekolah
Ketua FORSEPSI Pusat Mina Dewi Sukmawati mengapresiasi berbagai program pengelolaan lingkungan yang telah dijalankan Pemerintah Kota Padang.
Salah satunya Program Padang Rancak Award yang dinilai mampu meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap kebersihan dan pengelolaan sampah.
Sementara itu, Ketua ASOBSI Kota Padang Eka Waty mengusulkan agar pengembangan bank sampah tidak hanya dilakukan di tingkat RT dan RW, tetapi juga di lingkungan sekolah.
Menurutnya, keberadaan bank sampah di sekolah penting untuk mendukung pengelolaan sampah yang dihasilkan oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Eka juga berharap bank sampah di Kota Padang memperoleh dukungan anggaran dan kendaraan operasional dari Pemerintah Kota Padang.
“Kami berharap Bank Sampah di Kota Padang mendapatkan anggaran dan kendaraan operasional dari Pemerintah Kota Padang, karena selama ini operasional bank bergantung pada persentase hasil penjualan sampah yang dinilai belum mencukupi,” katanya.(*)
Editor : Heri Sugiarto