Biaya Haji 2027 Diusulkan Rp107 Juta, Jemaah Bayar 40 Persen dan 60 Persen Ditutup Nilai Manfaat

Hendra Efison • Dipublikasikan Selasa, 28 Juli 2026 | 21:05 WIB
Anggota Komisi VIII DPR RI Lisda Hendrajoni bersama perwakilan Kementerian Haji memberikan sosialisasi persiapan penyelenggaraan ibadah haji 2027 di Aula LKKS Sumatera Barat, Padang, Selasa (28/7/2026).
Anggota Komisi VIII DPR RI Lisda Hendrajoni bersama perwakilan Kementerian Haji memberikan sosialisasi persiapan penyelenggaraan ibadah haji 2027 di Aula LKKS Sumatera Barat, Padang, Selasa (28/7/2026).

PADANG, PADEK.JAWAPOS.COM – Pemerintah mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 sekitar Rp107 juta per jemaah. Dari total biaya tersebut, sekitar 40 persen akan dibayarkan oleh jemaah, sedangkan 60 persen ditutup melalui nilai manfaat, sehingga beban biaya yang ditanggung calon jemaah menjadi lebih ringan.

Usulan tersebut disampaikan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Haji Republik Indonesia, Efrilen Hafizh, dalam Sosialisasi Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah 1448 Hijriah/2027 di Aula Gedung Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial (LKKS) Sumatera Barat, Kota Padang, Selasa (28/7/2026).

Menurut Efrilen, meski total BPIH mengalami kenaikan akibat meningkatnya biaya akomodasi, konsumsi, dan layanan di Arab Saudi, skema pembiayaan tersebut membuat biaya yang dibayarkan jemaah lebih rendah dibandingkan apabila seluruh biaya ditanggung sendiri.

“Skema tersebut membuat biaya yang dibayarkan jemaah lebih ringan dibandingkan tahun sebelumnya. Meskipun total BPIH mengalami kenaikan akibat meningkatnya biaya akomodasi, konsumsi, dan layanan di Arab Saudi,” katanya.

Ia menjelaskan, evaluasi penyelenggaraan ibadah haji tahun sebelumnya juga menjadi dasar pemerintah melakukan berbagai penyempurnaan pelayanan pada musim haji 2027. Salah satu aspek yang akan ditingkatkan adalah layanan konsumsi bagi jemaah.

Efrilen menilai penyelenggaraan haji 2026 secara umum berjalan dengan baik berkat sinergi antara pemerintah dan Komisi VIII DPR RI dalam pengawasan, pembahasan anggaran, serta peningkatan kualitas pelayanan.

Calon Jemaah Diminta Persiapkan Diri Sejak Dini

Sosialisasi tersebut dihadiri sekitar 200 peserta dan dipimpin Anggota Komisi VIII DPR RI, Lisda Hendrajoni.

Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada calon jemaah mengenai regulasi terbaru, mekanisme pembiayaan, serta peningkatan layanan penyelenggaraan ibadah haji 2027.

Lisda mengatakan sosialisasi penting dilakukan agar masyarakat memperoleh informasi resmi dan tidak mudah terpengaruh informasi yang tidak benar terkait penyelenggaraan haji.

"Kami memberikan informasi terkait penyelenggaraan haji tahun lalu sekaligus persiapan untuk tahun berikutnya. Jemaah bisa bertanya langsung, menyampaikan aspirasi, kritik, maupun saran kepada Komisi VIII DPR RI dan Kemenhaj," ujarnya.

Selain menjelaskan regulasi terbaru, Lisda mengingatkan calon jemaah untuk mengikuti delapan kali manasik haji sebagai bekal memahami tata cara ibadah, fikih haji, serta pembinaan karakter selama berada di Tanah Suci.

“Salah satunya mengupayakan manasik sebanyak delapan kali bagi jemaah. Sebab ini adalah ibadah yang dilakukan hanya sekali seumur hidup, sehingga harus diupayakan paripurna pelaksanaannya,” katanya.

Komisi VIII DPR RI Awasi Penyelenggaraan Haji

Lisda menegaskan Komisi VIII DPR RI memiliki peran dalam mengawasi penyelenggaraan ibadah haji, mulai dari pembahasan anggaran hingga evaluasi kebijakan.

Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan pembiayaan berlangsung transparan serta pelayanan akomodasi, kesehatan, dan perlindungan hak-hak jemaah terus ditingkatkan.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Sumatera Barat, M. Rifki, mengatakan penyelenggaraan ibadah haji 2026 di Sumatera Barat berjalan dengan baik.

“Alhamdulillah, penyelenggaraan ibadah haji tahun ini berjalan dengan baik. Kami berharap tahun depan dapat dipertahankan atau bahkan lebih baik lagi,” ujarnya.(*)

Editor : Hendra Efison
Biaya haji 2027 BPIH 2027 haji 2027 Komisi VIII DPR RI Lisda Hendrajoni