Satpol PP Padang Tertibkan Bangunan yang Tutupi Trotoar di Jalan Teduh

Randi Zulfahli • Dipublikasikan Jumat, 31 Juli 2026 | 21:19 WIB
Personel Satpol PP Kota Padang menertibkan bangunan yang memanfaatkan trotoar di Jalan Teduh, Jati Baru, Padang Timur, Jumat (31/7/2026).
Personel Satpol PP Kota Padang menertibkan bangunan yang memanfaatkan trotoar di Jalan Teduh, Jati Baru, Padang Timur, Jumat (31/7/2026).

PADEK.JAWAPOS.COM — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan bangunan yang memanfaatkan trotoar sebagai bagian dari fasilitas pribadi di Jalan Teduh, Kelurahan Jati Baru, Kecamatan Padang Timur, Jumat (31/7/2026). Penertiban dilakukan karena kanopi bangunan melewati batas tanah pribadi hingga menutupi area trotoar yang merupakan fasilitas umum.

Operasi tersebut melibatkan personel Satpol PP Kota Padang bersama pihak Kecamatan Padang Timur. Kegiatan digelar untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Kepala Daerah (Perkada), serta ketentuan perundang-undangan mengenai ketertiban umum.

Kasat Pol PP Kota Padang Chanda Eka Putra mengatakan tindakan tersebut merupakan bentuk penegakan aturan terhadap pihak yang memanfaatkan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi.

“Penertiban yang kita lakukan sebagai bentuk penegakan aturan terhadap pelanggar yang memanfaatkan fasum sebagai fasilitas pribadi,” ujar Chanda.

Menurutnya, penertiban juga menjadi peringatan bagi pemilik bangunan lain agar tidak menggunakan fasilitas umum seperti trotoar dan badan jalan sebagai perluasan area pribadi.

Pengepul Kayu dan Barang Bekas Ikut Ditertibkan

Selain bangunan yang menutupi trotoar, personel Satpol PP Kota Padang menyisir kawasan Kecamatan Kuranji hingga Kecamatan Koto Tangah.

Petugas memberikan teguran kepada pengepul kayu dan barang bekas yang menumpuk material hingga meluber ke badan jalan.

Chanda mengatakan langkah tersebut dilakukan secara persuasif dan humanis agar aktivitas penertiban tetap berjalan tanpa menimbulkan gejolak sosial.

“Kita juga menyisir sejumlah kawasan Kuranji hingga By Pass Koto Tangah, kita lakukan peneguran pada pengepul kayu dan barang bekas yang menumpukkan kayu dan barang bekas hingga ke badan jalan,” ungkapnya.

Ia menjelaskan penumpukan material hingga badan jalan berpotensi mengganggu arus lalu lintas dan kenyamanan masyarakat.

Karena itu, petugas memberikan teguran dan edukasi terlebih dahulu sebelum mempertimbangkan tindakan lebih tegas jika pelanggaran kembali terjadi.

Penyisiran Berlanjut ke Padang Selatan

Pengawasan juga dilakukan di wilayah Kecamatan Padang Selatan untuk menemukan berbagai potensi pelanggaran Perda.

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari operasi gabungan yang dilaksanakan pada hari yang sama di sejumlah wilayah Kota Padang.

Rangkaian penertiban menyasar kawasan Padang Timur, Kuranji, Koto Tangah, hingga Padang Selatan.

Satpol PP Kota Padang memastikan pengawasan dilakukan untuk menjaga fungsi fasilitas umum dan mencegah pemanfaatannya untuk kepentingan pribadi.

Chanda mengatakan penertiban akan dilakukan secara berkelanjutan. Langkah tersebut diarahkan untuk menjaga ketertiban, kenyamanan, dan fungsi ruang publik agar tetap dapat digunakan masyarakat sebagaimana mestinya.(*)

Editor : Hendra Efison
ketertiban umum Padang penertiban trotoar Padang Jalan Teduh Padang fasilitas umum Padang satpol pp padang