PADEK.JAWAPOS.COM – Dinas Perdagangan Kota Padang melalui Bidang Kemetrologian menggelar layanan Sidang Tera dan Tera Ulang alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) di 11 pasar pemerintah mulai Agustus hingga Oktober 2026.
Layanan yang dikenal sebagai STU Pasar tersebut bertujuan memastikan alat ukur dan timbangan yang digunakan pedagang berfungsi akurat serta sesuai standar, sehingga transaksi antara pedagang dan konsumen berlangsung adil.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang, Fizlan Setiawan, mengatakan kegiatan tersebut merupakan program tahunan untuk memberikan perlindungan kepada konsumen sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap transaksi perdagangan di pasar.
“Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Perdagangan Bidang Kemetrologian kembali menggelar Pelayanan Sidang Tera atau Tera Ulang UTTP di pasar-pasar pemerintah se-Kota Padang untuk periode Agustus sampai dengan Oktober,” kata Fizlan Setiawan, Sabtu (1/8/2026).
Fizlan mengimbau pedagang yang menggunakan timbangan, meteran, literan, maupun alat ukur lainnya untuk memanfaatkan layanan tersebut sesuai jadwal di masing-masing pasar.
Jadwal Sidang Tera Ulang di 11 Pasar
Sebanyak 11 pasar pemerintah menjadi lokasi pelaksanaan STU Pasar 2026. Durasi layanan berbeda-beda, mulai satu hingga tiga hari, menyesuaikan jumlah pedagang dan alat ukur yang akan diperiksa.
Berikut jadwal lengkap Sidang Tera dan Tera Ulang UTTP di Kota Padang:
-
Pasar Tanah Kongsi: 4–5 Agustus 2026
-
Pasar Ulak Karang: 11 Agustus 2026
-
Pasar Raya Timur: 18–20 Agustus 2026
-
Pasar Belimbing: 26–27 Agustus 2026
-
Pasar Bandar Buat: 1–2 September 2026
-
Pasar Nanggalo: 8–9 September 2026
-
Pasar Lubuk Buaya: 15–17 September 2026
-
Pasar Raya Barat: 22–24 September 2026
-
Pasar Simpang Haru: 30 September 2026
-
Pasar Raya Bagonjong: 6–8 Oktober 2026
-
Pasar Alai: 13–14 Oktober 2026
Pedagang Diminta Bawa Alat Ukur ke Lokasi
Fizlan meminta pedagang dan warga yang ingin mengikuti layanan tersebut membawa langsung alat ukur, takar, atau timbangan yang digunakan dalam kegiatan perdagangan ke lokasi sidang sesuai jadwal.
“Kami minta warga dan pedagang yang ingin mengikuti layanan ini untuk membawa langsung alat ukur, takar, atau timbangan yang dimiliki ke lokasi sidang tera sesuai jadwal yang telah ditentukan di masing-masing pasar,” ungkapnya.
Petugas Bidang Kemetrologian Dinas Perdagangan Kota Padang akan melakukan pemeriksaan dan pengujian di tempat untuk memastikan setiap alat ukur bekerja dengan tepat dan tidak merugikan salah satu pihak dalam transaksi.
Dinas Perdagangan Kota Padang mengharapkan partisipasi pedagang dan masyarakat dalam layanan tersebut dapat mendukung terciptanya perdagangan yang sehat, transparan, dan tepercaya di pasar tradisional.
Warga juga diimbau mencatat jadwal di pasar terdekat agar tidak melewatkan layanan Sidang Tera dan Tera Ulang UTTP periode Agustus–Oktober 2026.(*)
Editor : Hendra Efison