PADEK.JAWAPOS.COM – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat menyampaikan kronologi kecelakaan yang melibatkan seorang orang tidak dikenal (OTK) dengan KA Pariaman Ekspres (B5) di KM 12+600 petak jalan Stasiun Tabing–Padang, Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 13.50 WIB.
Berdasarkan laporan masinis, korban terlihat berjalan di sisi jalur kereta api ketika KA Pariaman Ekspres melintas. Masinis telah membunyikan Semboyan 35 atau klakson secara berulang sebagai peringatan agar korban menjauh dari jalur rel.
Namun, hingga kereta mendekat, korban tidak mengindahkan peringatan tersebut sehingga temperan tidak dapat dihindari. KAI Divre II Sumbar menyampaikan empati dan duka cita atas peristiwa tersebut.
Keterangan saksi di sekitar Pos Batalyon Yonif 133 juga menyebutkan korban terlihat berjalan di tepi jalur menuju Shelter Air Tawar. Pada saat bersamaan, KA Pariaman Ekspres melintas dan telah membunyikan klakson sejak dari jarak aman.
Korban tetap tidak menghindar dari jalur kereta api hingga akhirnya tertemper KA Pariaman Ekspres.
KAI Tegaskan Jalur Rel Bukan Area Umum
Kepala Humas PT KAI Divre II Sumbar Reza Shahab menjelaskan, lokasi kejadian merupakan bagian dari Ruang Manfaat Jalur Kereta Api (Rumaja) dan Ruang Milik Jalur Kereta Api (Rumija).
Area tersebut diperuntukkan bagi operasional perkeretaapian dan merupakan wilayah tertutup untuk masyarakat umum. Karena itu, masyarakat dilarang berada di jalur maupun sekitar ruang manfaat jalur kereta api.
Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 181 ayat (1). Aturan itu melarang setiap orang berada di ruang manfaat jalur kereta api, memindahkan atau meletakkan barang di atas rel maupun melintasi jalur kereta api, serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan selain angkutan kereta api.
Ruang manfaat jalur kereta api sebagaimana diatur dalam Pasal 37 mencakup jalan rel dan bidang tanah di sisi kiri serta kanan rel, termasuk ruang di atas dan di bawahnya yang digunakan untuk konstruksi jalan rel, fasilitas operasi kereta api, dan bangunan pelengkap lainnya.
Sementara Pasal 38 menegaskan ruang manfaat jalur kereta api diperuntukkan sepenuhnya bagi operasional kereta api dan merupakan daerah tertutup bagi masyarakat umum.
Larangan tersebut juga mencakup aktivitas lain yang tidak sesuai dengan fungsi jalur kereta api, seperti bermain, berjualan, menggembala ternak, menjemur barang, dan membuang sampah.
KAI Imbau Warga Waspada
KAI Divre II Sumbar mengimbau masyarakat tidak melakukan aktivitas di jalur maupun sekitar rel kereta api. Masyarakat juga diminta saling mengingatkan apabila melihat pihak yang berada di area yang membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.
KAI Divre II Sumbar menyatakan terus berkolaborasi dengan pemerintah daerah, aparat kewilayahan, kepolisian, TNI, komunitas Railfans, dan pemangku kepentingan lainnya dalam upaya meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api.
Edukasi keselamatan juga diberikan secara rutin kepada masyarakat, termasuk pelajar di sekolah yang berada di sekitar jalur kereta api, agar tidak melakukan aktivitas berbahaya di area tersebut.
KAI mengingatkan masyarakat yang mengetahui aktivitas yang berpotensi membahayakan perjalanan kereta api untuk segera melaporkannya kepada petugas di stasiun terdekat atau melalui Contact Center KAI.(*)
Editor : Hendra Efison