KAI Divre II Sumbar Permudah Akses Informasi Publik lewat Layanan PPID yang Transparan dan Inklusif

Hendra Efison • Dipublikasikan Kamis, 6 Agustus 2026 | 12:00 WIB
KAI Divre II Sumbar memperkuat layanan PPID dengan berbagai kanal digital, ruang disabilitas, dan layanan gratis untuk mempermudah akses informasi publik.
KAI Divre II Sumbar memperkuat layanan PPID dengan berbagai kanal digital, ruang disabilitas, dan layanan gratis untuk mempermudah akses informasi publik.

PADEK.JAWAPOS.COM – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat (KAI Divre II Sumbar) memperkuat layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) guna mempermudah masyarakat memperoleh akses informasi publik secara profesional, transparan, dan inklusif.

Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen perusahaan dalam mewujudkan tata kelola yang akuntabel sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Kepala Humas KAI Divre II Sumatera Barat selaku PPID Pelaksana Daerah, Reza Shahab, mengatakan keterbukaan informasi publik merupakan implementasi prinsip Good Corporate Governance (GCG) sekaligus bentuk tanggung jawab perusahaan dalam membangun kepercayaan publik.

“KAI Divre II Sumatera Barat berkomitmen menghadirkan pelayanan informasi publik yang transparan, profesional, dan akuntabel. Berbagai kanal layanan kami sediakan agar masyarakat dapat mengakses informasi dengan mudah, baik secara langsung maupun melalui platform digital,” kata Reza, Kamis (6/8/2026).

Menurutnya, perusahaan juga terus meningkatkan kualitas layanan dengan menghadirkan fasilitas yang ramah bagi penyandang disabilitas sehingga seluruh masyarakat memiliki kesempatan yang sama dalam memperoleh informasi publik.

Hadirkan Beragam Kanal Layanan

Untuk memudahkan masyarakat mengajukan permohonan informasi, KAI Divre II Sumbar menyediakan sejumlah kanal layanan.

Permohonan dapat diajukan secara langsung melalui Ruang Layanan Informasi Publik di Kantor KAI Divre II Sumbar, Jalan Stasiun Nomor 1, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.

Selain layanan tatap muka, masyarakat juga dapat mengajukan permohonan melalui surat, email, layanan telepon dan WhatsApp, website PPID KAI, maupun aplikasi mobile PPID KAI yang tersedia di Google Play Store.

Layanan tatap muka dibuka setiap hari kerja, yakni Senin hingga Kamis pukul 08.00–17.00 WIB dan Jumat pukul 08.00–16.30 WIB.

Reza menjelaskan, transformasi digital melalui website dan aplikasi mobile menjadi bagian dari upaya perusahaan menghadirkan layanan informasi yang lebih efektif, efisien, mudah diakses, serta adaptif terhadap perkembangan teknologi.

Sediakan Layanan Ramah Disabilitas

Sebagai bagian dari peningkatan kualitas pelayanan, KAI Divre II Sumbar menyediakan tiga fasilitas utama, yakni Ruang Informasi, Ruang Pelayanan Informasi, dan Ruang Pelayanan Disabilitas di Kantor KAI Divre II Sumbar.

Ruang Informasi difungsikan sebagai area tunggu yang dilengkapi media informasi digital mengenai prosedur pelayanan informasi publik dan informasi perusahaan. Sementara itu, Ruang Pelayanan Informasi digunakan untuk konsultasi, penyampaian permohonan, hingga penyelesaian administrasi pelayanan.

Khusus penyandang disabilitas, tersedia ruang pelayanan yang dilengkapi pendampingan petugas serta fasilitas pendukung, termasuk panduan berhuruf Braille. Menurut Reza, penyediaan fasilitas tersebut merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam menghadirkan pelayanan publik yang inklusif.

Layanan Informasi Gratis

KAI Divre II Sumbar juga menyediakan berbagai dokumen pendukung pelayanan, mulai dari formulir permohonan informasi, formulir keberatan, formulir penolakan informasi, formulir uji konsekuensi, hingga media audiovisual yang memuat informasi mengenai layanan dan profil perusahaan.

Dalam proses permohonan informasi, masyarakat cukup menyampaikan identitas, surat permohonan yang memuat jenis informasi yang dibutuhkan, serta tujuan penggunaan informasi. Selanjutnya, petugas PPID akan melakukan registrasi dan memproses permohonan sesuai mekanisme yang berlaku.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, informasi akan diberikan paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima dan dapat diperpanjang paling lama tujuh hari kerja apabila diperlukan dengan pemberitahuan tertulis kepada pemohon.

Reza menegaskan seluruh layanan permohonan informasi publik di KAI Divre II Sumbar diberikan secara gratis.

“Kami berharap keberadaan layanan PPID tidak hanya menjadi sarana penyampaian informasi, tetapi juga menjadi jembatan komunikasi yang efektif antara KAI dan masyarakat. Melalui pelayanan informasi yang terbuka, akuntabel, dan mudah diakses, kami ingin terus membangun kepercayaan publik sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan perusahaan,” tutupnya.(*)

Editor : Hendra Efison
PPID KAI layanan PPID KAI Divre II Sumbar keterbukaan informasi publik informasi publik