PADEK.JAWAPOS.COM— Tim Khusus (Timsus) Alpha Polresta Padang mengamankan 20 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong dalam razia di sejumlah titik di Kota Padang.
Penertiban tersebut berlangsung Sabtu malam (8/8/2026) hingga Minggu dini hari (9/8/2026). Seluruh kendaraan yang terjaring kemudian dibawa ke Mapolresta Padang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolresta Padang Kombes Pol Apri Wibowo mengarahkan kegiatan tersebut sebagai bagian dari upaya menciptakan keamanan, ketertiban, dan kenyamanan bagi masyarakat Kota Padang.
Penggunaan knalpot dengan tingkat kebisingan tinggi dinilai dapat mengganggu ketenangan warga serta menimbulkan ketidaknyamanan bagi pengguna jalan lainnya.
Timsus Alpha Fokus Tertibkan Knalpot Brong
Katimsus Alpha Polresta Padang, Ipda Fiki Indra Gani, mengatakan penertiban tersebut merupakan bagian dari langkah kepolisian untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Kota Padang.
Menurutnya, penggunaan knalpot brong menjadi salah satu fokus penertiban karena berpotensi mengganggu ketertiban lalu lintas dan kenyamanan masyarakat.
“Kami mengimbau kepada seluruh pengendara agar tertib berlalu lintas dan menggunakan kendaraan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penertiban ini dilakukan demi menciptakan keamanan dan kenyamanan bersama,” ujar Ipda Fiki Indra Gani, Minggu (9/8/2026).
Ia juga mengingatkan masyarakat, khususnya pengendara sepeda motor, agar tidak melakukan modifikasi pada bagian knalpot yang dapat menghasilkan suara bising.
20 Motor Dibawa ke Mapolresta Padang
Sebanyak 20 kendaraan roda dua yang diamankan dari lokasi razia kini menjalani pemeriksaan oleh petugas. Penindakan terhadap pemilik kendaraan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan knalpot brong maupun melakukan perubahan spesifikasi kendaraan lain yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Penertiban tersebut sekaligus menjadi bagian dari edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya mematuhi aturan lalu lintas.
Polresta Padang berharap kegiatan penertiban dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menggunakan kendaraan sesuai ketentuan. Langkah tersebut juga diharapkan menciptakan suasana Kota Padang yang lebih aman, nyaman, dan kondusif.
Kegiatan penertiban kendaraan berknalpot brong menjadi salah satu bentuk komitmen kepolisian dalam menegakkan aturan lalu lintas sekaligus merespons gangguan kebisingan yang ditimbulkan kendaraan bermodifikasi.(*)
Editor : Hendra Efison