KAI Divre II Sumbar Perkuat Upaya Preventif Cegah Kecelakaan di Perlintasan Sebidang

Hendra Efison • Dipublikasikan Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:30 WIB
Petugas KAI Divre II Sumbar memberikan edukasi keselamatan kepada pengguna jalan di perlintasan sebidang pada Rabu (19/8/2026).
Petugas KAI Divre II Sumbar memberikan edukasi keselamatan kepada pengguna jalan di perlintasan sebidang pada Rabu (19/8/2026).

PADEK.JAWAPOS.COM— PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat (KAI Divre II Sumbar) memperkuat pencegahan kecelakaan di perlintasan sebidang melalui edukasi langsung kepada pengguna jalan. Sosialisasi dilakukan di dua perlintasan sebidang terdaftar dan dijaga pada Rabu (19/8/2026).

Kegiatan tersebut dilaksanakan unit Pengamanan KAI bersama Babin Polsuska Aiptu Robi Kentoro. Petugas mengingatkan masyarakat untuk mematuhi rambu, mendahulukan perjalanan kereta api, serta meningkatkan kewaspadaan saat melintasi jalur kereta.

Sosialisasi berlangsung di perlintasan Km 2+4/5 dan Km 4+0 pada petak jalan Bukit Putus–Pauhlima.

Edukasi dilakukan melalui pengeras suara, pembentangan spanduk keselamatan, serta pembagian stiker dan suvenir berisi pesan keselamatan.

Kepala Humas KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab, mengatakan kegiatan itu merupakan bagian dari upaya pencegahan kecelakaan melalui edukasi keselamatan secara berkelanjutan.

“Kami terus memperkuat upaya pencegahan kecelakaan di perlintasan sebidang. Palang pintu merupakan salah satu alat pendukung keselamatan, sebagaimana rambu peringatan lainnya seperti rambu berhenti, tengok kanan dan kiri, papan imbauan hati-hati saat melintasi perlintasan, imbauan mendahulukan kereta api, semboyan 40 atau klakson masinis, serta berbagai rambu keselamatan lainnya. Namun, seluruh perangkat tersebut akan jauh lebih efektif apabila didukung dengan kedisiplinan dan kepatuhan pengguna jalan,” ujar Reza.

Menurut Reza, perlintasan sebidang menjadi titik yang membutuhkan perhatian dan kewaspadaan tinggi karena mempertemukan jalur kereta api dengan jalan raya.

Karena itu, pengguna jalan diminta memahami bahwa keselamatan di lokasi tersebut merupakan tanggung jawab bersama.

“Setiap pengguna jalan harus memahami bahwa keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama. Kami mengajak masyarakat untuk selalu mematuhi rambu, menggunakan perlengkapan keselamatan seperti helm bagi pengendara sepeda motor, serta memberikan prioritas kepada perjalanan kereta api,” jelasnya.

Sepanjang 2026, KAI Divre II Sumbar telah melakukan sejumlah langkah preventif, termasuk menutup 30 titik perlintasan sebidang.

Selain itu, sosialisasi keselamatan telah dilakukan di 50 titik perlintasan, baik yang dijaga maupun tidak dijaga, serta memasang 17 banner keselamatan di titik yang dinilai rawan kecelakaan.

Edukasi juga dilakukan secara berkelanjutan di lingkungan sekolah. Melalui program tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL), KAI Divre II Sumbar turut memberikan bantuan sarana olahraga, ibadah, dan kebersihan di 24 lokasi sepanjang 2026.

Reza menegaskan, pelanggaran di perlintasan sebidang dapat membahayakan pengguna jalan dan perjalanan kereta api serta memiliki konsekuensi hukum.

Ketentuan keselamatan tersebut antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Kunci keselamatan adalah disiplin dan kesadaran. Kami mengajak masyarakat untuk selalu berhenti, tengok kiri dan kanan, serta memastikan kondisi benar-benar aman sebelum melintasi jalur kereta api. Jangan menerobos atau mengambil risiko hanya karena ingin lebih cepat,” tegas Reza.

KAI Divre II Sumbar akan melanjutkan edukasi, penguatan pengamanan, serta koordinasi dengan pemerintah daerah, Balai Teknik Perkeretaapian (BTP), aparat keamanan, dan pemangku kepentingan terkait.(*)

Editor : Hendra Efison
perlintasan sebidang Sumbar sosialisasi keselamatan KAI kecelakaan perlintasan sebidang KAI Divre II Sumbar keselamatan perlintasan kereta api