Fadly Amran Minta Camat Aktif Turun ke Lapangan, Tertibkan Bangunan Ilegal hingga Parkir Liar

Randi Zulfahli • Dipublikasikan Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:19 WIB
Wali Kota Padang Fadly Amran. (Foto: Diskominfo)
Wali Kota Padang Fadly Amran. (Foto: Diskominfo)

PADEK.JAWAPOS.COM-Wali Kota Padang Fadly Amran menginstruksikan seluruh camat memperkuat pengawasan dan pembinaan di wilayah masing-masing untuk menekan bangunan ilegal, spanduk liar, pungutan liar (pungli), pembuangan limbah sembarangan, hingga berbagai bentuk kesemrawutan kota.

Instruksi tersebut disampaikan Fadly Amran saat memimpin rapat internal bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan camat se-Kota Padang di Rumah Makan Sederhana, Rabu (26/8/2026).

Rapat tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Kota Padang Raju Minropa dan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Tarmizi Ismail, serta sejumlah pimpinan OPD terkait.

Fadly Amran menekankan penataan Kota Padang harus dilakukan secara menyeluruh. Pengawasan tidak hanya menyasar persoalan kebersihan lingkungan dan pengelolaan limbah, tetapi juga penertiban spanduk dan bangunan liar, penataan trotoar hingga kawasan wisata.

Fadly meminta seluruh camat menjadikan pengawasan lapangan sebagai bagian penting dari tugas pemerintahan di wilayah masing-masing.

Menurutnya, camat tidak hanya menunggu laporan, tetapi harus aktif turun ke lapangan untuk memastikan berbagai persoalan masyarakat dapat segera ditangani.

“Camat harus aktif turun ke lapangan, bukan sekadar menunggu laporan, agar setiap persoalan masyarakat dapat ditangani secara baik,” ujar Fadly Amran.

Meski penegakan aturan harus dilakukan, Fadly meminta pendekatan humanis tetap dikedepankan. Pembinaan kepada masyarakat dinilai penting agar penataan kota tidak berhenti pada tindakan penertiban.

“Kita berharap penataan tidak berhenti pada penertiban, tetapi juga membangun kesadaran masyarakat untuk mewujudkan lingkungan kota yang tertib, bersih, nyaman, dan berkelanjutan,” katanya.

Soroti Terpal Biru hingga Bangunan Ganggu Trotoar

Fadly juga menegaskan sejumlah elemen yang dinilai mengganggu wajah dan ketertiban Kota Padang, di antaranya terpal atau tenda biru, spanduk liar, bedeng, serta bangunan yang mengganggu trotoar, drainase, dan jalur hijau.

Ia meminta penataan dilakukan secara tegas dengan tetap mengedepankan pembinaan. Dengan demikian, aktivitas masyarakat tetap dapat berjalan tanpa mengganggu ketertiban serta fungsi fasilitas umum.

“Tidak boleh ada lagi pembangunan ilegal di Kota Padang, setiap temuan harus segera ditindaklanjuti sesuai mekanisme administrasi yang berlaku,” tegasnya.

Fadly juga menegaskan pedagang kaki lima (PKL) tetap harus mendapatkan pembinaan dan solusi. Namun, pemanfaatan fasilitas umum secara semrawut tidak boleh dibiarkan.

“Pedagang kaki lima (PKL) tetap harus dibina dan diberikan solusi, tetapi pemanfaatan fasilitas umum secara semrawut tidak boleh dibiarkan,” ujarnya.

Pungli di Kawasan Wisata Jadi Perhatian

Selain penataan fisik kota, Fadly menegaskan tidak ada toleransi terhadap praktik pungli, khususnya di kawasan wisata.

Sejumlah kawasan yang menjadi perhatian antara lain Pantai Padang, Pantai Air Manis, Gunung Padang dan Batang Arau.

Pengawasan diminta diperkuat hingga malam hari. Salah satunya dengan memastikan petugas parkir yang beroperasi merupakan petugas legal, memiliki identitas, serta menerapkan mekanisme pembayaran yang jelas.

“Pengawasan harus diperkuat hingga malam hari, termasuk memastikan petugas parkir yang beroperasi merupakan petugas legal, memiliki identitas dan menerapkan mekanisme pembayaran yang jelas. Saya tidak ingin ada lagi terjadi pungli di kota ini,” kata Fadly Amran.

Sambut Baik Instruksi, Ungkap Laporan Belum Ditindaklanjuti

Instruksi wali kota tersebut disambut baik sejumlah masyarakat, termasuk perangkat RT. Namun, mereka berharap instruksi tersebut benar-benar dijalankan oleh lurah, camat hingga kepala OPD.

Jika instruksi itu terealisasi, maka dapat meningkatkan pelayanan publik, rasa aman dan nyaman masyarakat di manapun mereka berada di kota ini. 

"Kami menyambut baik instruksi Pak Wali Kota. Untuk efektifnya instruksi tersebut, perlu ada layanan yang cepat respons agar laporan dari masyarakat betul-betul ditindaklanjuti," ujar Zulfahmi, Ketua RT 07 Surau Gadang, Nanggalo.

Zulfahmi mencontohkan laporan terkait penerangan jalan umum (PJU) yang sudah dilaporkan mati berminggu-minggu, tapi tidak ada tindak-lanjut dari instansi terkait.

"Bahkan kami sudah isi list tapi tak ada tindaklanjutnya. Mungkin ke depan, ada standar pelayanan minimal tindak-lanjut berapa hari. Selain itu, pengawasan terhadap laporan yang tidak ditindaklanjuti seperti ini, warga ke mana lagi melapornya," jelas Zulfahmi didampingi Sekretaris RT, Fitra Mulia.(*)

Editor : Heri Sugiarto
bangunan ilegal Padang pungli Kota Padang penataan Kota Padang fadly amran wali kota padang