Udara Padang Tidak Sehat, Anak hingga Lansia Diminta Kurangi Aktivitas di Luar

Randi Zulfahli • Dipublikasikan Minggu, 6 September 2026 | 15:01 WIB
Suasana kawasan Simpang Tunggul Hitam, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Minggu (6/9/2026), saat kualitas udara masuk kategori tidak sehat akibat kabut asap. (Randi/Padek)
Suasana kawasan Simpang Tunggul Hitam, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Minggu (6/9/2026), saat kualitas udara masuk kategori tidak sehat akibat kabut asap. (Randi/Padek)

PADEK.JAWAPOS.COM — Anak-anak, lansia, ibu hamil, serta warga dengan gangguan pernapasan diminta mengurangi aktivitas di luar rumah menyusul kualitas udara Kota Padang yang masuk kategori Tidak Sehat, Minggu (6/9/2026).

Imbauan tersebut disampaikan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Padang, Hendri Zulviton, sebagai langkah mengurangi paparan partikulat halus PM2.5 ketika kondisi udara memburuk.

Pemantauan Stasiun Pemantau Atmosfer Global (GAW) Bukit Kototabang milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mencatat rata-rata konsentrasi PM2.5 di angka 61 mikrogram per meter kubik (µg/m³).

Angka tersebut masuk kategori Tidak Sehat. Pada kondisi itu, paparan partikel udara berpotensi memicu gangguan kesehatan, terutama pada kelompok rentan.

Empat Kelompok Diminta Lebih Waspada

Hendri menyebut anak-anak, lanjut usia, ibu hamil, serta warga yang memiliki asma atau gangguan pernapasan lainnya perlu membatasi aktivitas di luar ruangan ketika kualitas udara memburuk.

"Masyarakat, terutama anak-anak, lansia, ibu hamil dan warga yang memiliki penyakit asma atau gangguan pernapasan lainnya agar mengurangi aktivitas di luar ruangan saat kualitas udara sedang memburuk," ujar Hendri, Minggu (6/9/2026).

Jika harus keluar rumah, warga dianjurkan menggunakan masker yang sesuai untuk mengurangi paparan partikel debu halus.

Selain membatasi kegiatan di luar, Hendri meminta masyarakat memperbanyak asupan air putih dan menjaga kebersihan lingkungan tempat tinggal.

Warga juga diminta segera mencari pertolongan medis apabila mengalami gangguan pernapasan atau iritasi mata yang diduga berkaitan dengan kondisi udara.

Pemerintah Kota Padang sebelumnya menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.7.11/8/DKK-PDG/2026 yang ditetapkan pada 4 September 2026.

Melalui surat tersebut, Wali Kota Padang Fadly Amran meminta aktivitas luar ruangan diatur mengikuti kondisi kualitas udara.

Anak-anak, lansia, ibu hamil, dan penderita penyakit kronis diarahkan untuk lebih banyak beraktivitas di dalam ruangan.

Sekolah dan tempat kerja juga diminta mempertimbangkan pengurangan kegiatan luar ruangan ketika indeks kualitas udara memasuki kategori Tidak Sehat.

Warga dengan asma, Penyakit Paru Obstruktif Kronik (PPOK), dan penyakit jantung juga diingatkan membawa obat-obatan pribadi seperti inhaler serta tidak menunda pemeriksaan jika mengalami sesak napas berat atau mendadak.

Masyarakat diminta memantau perkembangan kualitas udara melalui Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU), Air Quality Index (AQI), aplikasi BMKG, atau kanal informasi resmi pemerintah sebelum beraktivitas di luar rumah.(*)

Editor : Hendra Efison
kabut asap Padang kualitas udara Padang PM2.5 Padang kelompok rentan Padang Udara Padang tidak Sehat