PADEK.JAWAPOS.COM — Wali Kota Padang Fadly Amran mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400.7.11/8/DKK-PDG/2026 tentang Mitigasi Kabut Asap terhadap Kesehatan.
Surat edaran tersebut diterbitkan menyusul penurunan kualitas udara di wilayah Kota Padang dalam beberapa hari terakhir akibat kabut asap.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa penurunan kualitas udara disebabkan kabut asap dari kebakaran lahan di wilayah sekitar serta faktor cuaca.
“Kondisi itu dapat berdampak buruk terhadap kesehatan sehingga diperlukan langkah pencegahan secara disiplin dan berkesinambungan,” kata Fadly.
Salah satu langkah mitigasi yang disampaikan adalah membatasi dan mengatur aktivitas di luar ruangan. Masyarakat diminta menjadwalkan aktivitas luar ruangan ketika kualitas udara relatif lebih baik, bila memungkinkan.
Baca Juga: Kabut Asap Padang Makin Pekat, PM2.5 Tembus 84 µg/m³
Anak-anak, lanjut usia, ibu hamil, dan penderita penyakit kronis juga diminta sebisa mungkin beraktivitas di dalam ruangan.
Sekolah dan tempat kerja diimbau mempertimbangkan pengurangan kegiatan di luar ruangan apabila indeks kualitas udara berada pada kategori tidak sehat.
Warga Diminta Gunakan Masker
Masyarakat yang harus beraktivitas di luar ruangan diminta menggunakan alat pelindung diri berupa masker dengan benar.
Masker yang digunakan dianjurkan mampu menyaring partikel halus atau PM2.5, seperti masker N95, KN95, atau masker bedah.
Masyarakat juga diingatkan memastikan masker menutup hidung dan mulut dengan rapat tanpa celah. Masker perlu diganti secara berkala, terutama jika sudah lembap, kotor, atau rusak.
Jaga Kualitas Udara di Dalam Rumah
Selain membatasi aktivitas di luar ruangan, masyarakat diminta menjaga kualitas udara di dalam rumah.
Pintu dan jendela dianjurkan ditutup terutama ketika kualitas udara luar sedang buruk. Pintu dan jendela dapat dibuka kembali ketika kondisi membaik untuk membantu sirkulasi udara.
Masyarakat yang memiliki alat pembersih udara atau air purifier juga dianjurkan menggunakannya apabila tersedia serta membersihkan filter secara rutin.
Warga juga diminta menghindari merokok di dalam rumah maupun pembakaran sampah di sekitar lingkungan tempat tinggal.
Baca Juga: 19 Hotspot Terdeteksi di Sumbar, Ribuan Titik Karhutla Tetangga Picu Kabut Asap
Untuk mengurangi debu yang menempel, rumah dianjurkan dibersihkan secara berkala menggunakan lap basah.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada kepala perangkat daerah, kepala instansi vertikal, kepala BUMN/BUMD, camat, lurah, serta masyarakat.
“Dengan langkah mitigasi tersebut, masyarakat diharapkan dapat melakukan pencegahan dampak kabut asap terhadap kesehatan secara disiplin dan berkesinambungan,” katanya.(*)
Editor : Heri Sugiarto